Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

Sekda: Oknum yang Ditangkap Karena Hina Ulama Bukan PNS Lingkup Pemkab Aceh Jaya

badge-check


					Sekda: Oknum yang Ditangkap Karena Hina Ulama Bukan PNS Lingkup Pemkab Aceh Jaya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Aceh Jaya – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Mustafa memberikan klarifikasi terkait adanya penangkapan oknum PNS diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan unsur ujaran kebencian atau Sara di media sosial Facebook (menghina ulama), Kamis (27/8/2020)

“Perlu kami perjelaskan jika oknum tersebut bukan PNS lingkup Pemkab Aceh Jaya, PNS tersebut merupakan salah satu pegawai Kementerian Perhubungan di KPLP pelabuhan Calang,” ungkap Sekda saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.

Sekda menghimbau kepada seluruh internal staf, pegawai negeri, ASN dalam lingkup Pemkab Aceh Jaya dalam rangka berkomunikasi dan memberikan informasi melalui media sosial agar memahami jika ujaran kebencian merupakan bentuk kriminal yang telah di atur dalam UUD ITE.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dipamahami secara menyeluruh terkait penerapan UU tersebut agar disaat menggunakan medsos untuk lebih bijak, sehingga tidak berurusan dengan pihak penegak hukum.

Dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya agar tenang dalam menyikapi persoalan agar tidak kembali menimbulkan keresahan masyarakat lainnya.

“Mari kita menghormati bersama segala bentuk proses hukum yang sedang berjalan terhadap salah satu oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana ITE dengan unsur ujaran kebencian atau Sara di media sosial Facebook,” ujarnya.(Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum