Menu

Mode Gelap
Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya 

Hukum

Sekda: Oknum yang Ditangkap Karena Hina Ulama Bukan PNS Lingkup Pemkab Aceh Jaya

badge-check


					Sekda: Oknum yang Ditangkap Karena Hina Ulama Bukan PNS Lingkup Pemkab Aceh Jaya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Aceh Jaya – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Mustafa memberikan klarifikasi terkait adanya penangkapan oknum PNS diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan unsur ujaran kebencian atau Sara di media sosial Facebook (menghina ulama), Kamis (27/8/2020)

“Perlu kami perjelaskan jika oknum tersebut bukan PNS lingkup Pemkab Aceh Jaya, PNS tersebut merupakan salah satu pegawai Kementerian Perhubungan di KPLP pelabuhan Calang,” ungkap Sekda saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.

Sekda menghimbau kepada seluruh internal staf, pegawai negeri, ASN dalam lingkup Pemkab Aceh Jaya dalam rangka berkomunikasi dan memberikan informasi melalui media sosial agar memahami jika ujaran kebencian merupakan bentuk kriminal yang telah di atur dalam UUD ITE.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dipamahami secara menyeluruh terkait penerapan UU tersebut agar disaat menggunakan medsos untuk lebih bijak, sehingga tidak berurusan dengan pihak penegak hukum.

Dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya agar tenang dalam menyikapi persoalan agar tidak kembali menimbulkan keresahan masyarakat lainnya.

“Mari kita menghormati bersama segala bentuk proses hukum yang sedang berjalan terhadap salah satu oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana ITE dengan unsur ujaran kebencian atau Sara di media sosial Facebook,” ujarnya.(Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum