• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Program Pemutihan Bayar PKB Kembali Dibuka, Ini Kata Kepala UPTD BPKA Lokseumawe

by Redaksi
30 November 2024
in Hukum, News
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Lokseumawe – Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025. Sabtu, (30/11/2024)

Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir SE MM pada Sabtu (30/11/2024) menjelaskan, dalam penghapusan denda pajak, bebas pajak progesif, bebas biaya BBN-KB ke-II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun.

RelatedPosts

Polantas Menyapa di Nagan Raya Tarik Bendera Warga Jelang HUT RI Ke-80 

Polantas Menyapa di Nagan Raya Tarik Bendera Warga Jelang HUT RI Ke-80 

16 Agustus 2025
Sambut HUT RI, Fonara Ikuti Berbagai Aneka Perlombaan di DPMGP4 Nagan Raya

Sambut HUT RI, Fonara Ikuti Berbagai Aneka Perlombaan di DPMGP4 Nagan Raya

14 Agustus 2025
Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Load More

Kata Chaidir, dalam program itu memberikan pembebasan atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

“Memberikan pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif juga dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol kota lhokseumawe,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT. Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dikecualikan pada kanal pembayaran PT. Pos Indonesia.

Chaidir menyebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,” katanya.

Ia menyampaikan, pemberian pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan, pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dipersyaratkan yaitu, identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta nomor telepon seluler.

Kemudian Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait.

Selanjutnya, STNK asli yakni wajib pajak badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya, pembebasan pengenaan pajak progresif dengan ketentuan, bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Chaidir. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Sambut HUT Humas Polri ke-71, Polres Aceh Barat Laksanakan Berbagai Kegiatan Bersama Insan Pers

Sambut HUT Humas Polri ke-71, Polres Aceh Barat Laksanakan Berbagai Kegiatan Bersama Insan Pers

31 Oktober 2022

Zainal Abidin Keuchik Keude Linteung Resmi Menyatakan Penutupan MTQ ke V Tingkat TPA Inti Saidi Qiram

29 Desember 2021
Dinilai Gagal Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar, Komisi 3 DPRK Akan Panggil Kadishub Hingga Pj Bupati Nagan Raya

Dinilai Gagal Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar, Komisi 3 DPRK Akan Panggil Kadishub Hingga Pj Bupati Nagan Raya

20 September 2023

Most Popular

Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Berlangsung Meriah
Daerah

Bupati Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Berlangsung Meriah

17 Agustus 2025
Ikut Lomba Wonderful Indonesia Award 2025, Disbudparpora: Mohon Dukungan Masyarakat Nagan Raya Aceh 
Pariwara

Ikut Lomba Wonderful Indonesia Award 2025, Disbudparpora: Mohon Dukungan Masyarakat Nagan Raya Aceh 

17 Agustus 2025
Disbudparpora: Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025 Momen untuk Promosi Potensi Pariwisata Desa di Nagan
Pariwara

Disbudparpora: Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025 Momen untuk Promosi Potensi Pariwisata Desa di Nagan

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue