Menu

Mode Gelap
Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

Daerah

DPRK dan Pemkab Aceh Selatan Gelar Raker, Ketua Banleg Fizia Mayelli : 10 Qanun Jadi Prioritas

badge-check


					DPRK dan Pemkab Aceh Selatan Gelar Raker, Ketua Banleg Fizia Mayelli : 10 Qanun Jadi Prioritas Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemkab Aceh Selatan membahas 10 Raqan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 untuk dibahas bersama Badan Legislasi (Banleg). Raker tersebut berlangsung diruang Banmus DPRK. Senin, (03/02/2025).

Ketua Banleg DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli, menyatakan bahwa DPRK Aceh Selatan sedang melakukan pembahasan rancangan qanun yang telah di ajukan Pemkab Aceh Selatan. Mudah-mudahan segera mendapat pengesahan.

“Raqan yang mulai dilakukan rapat kerja untuk program legislasi daerah, ini merupakan menjadi prioritas, sehingga menjadi produk aturan untuk bisa di implentasikan kedepannya,” ucapnya.

Fizia Meyelli menyebut Raqan yang sedang dilakukan pembahasan yaitu seluruh usulan pihak eksekutif. Raqan tersebut antaranya Perusahaan Perseroan Daerah Fajar Selatan, penyertaan modal Pemkab Aceh Selatan kepada Perusahaan Perseroan Daerah Fajar Selatan, pengelolaan TAHURA, Perusahaan Umum Daerah Tirta Naga Aceh Selatan, LP2B, kawasan strategis pariwisata tahun 2025, RPJMK tahun 2025-2030.

“Selanjutnya Raqan tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Selatan No. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Aceh Selatan. Raqan tentang perubahan atas Qanun Aceh Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW tahun 2016-2036, Raqan perlindungan perempuan dan anak serta Raqan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” terangnya.

Adapun rapat badan legislasi DPRK Aceh Selatan itu dihadiri oleh Asisten 1 Setdakab, pejabat dari bagian ekonomi dan organisasi Setdakab, DLH, Dinas Pertanian, Bappeda, Dinas Pariwisata, PUPR dan DP3AKB. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir

23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T

22 Juni 2026 - 23:24 WIB

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Trending di Daerah