Menu

Mode Gelap
Tuha Peut Desa Cot Bayu Nasaruddin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

Nasional

MK Tolak Sengketa PHPU Aceh Timur

badge-check


					Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu Perbesar

Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Narasiterkini.com Meulaboh – Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan untuk menolak seluruh permohonan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Aceh Timur yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor urut 01 Sulaiman-Abdul Hamid.

Berdasarkan data yang dikutip dari website https://Www.mkri.id, Putusan tersebut di bacakan Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi 8 hakim lainnya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24-02-2025).

“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucah Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.

Dengan putusan tersebut, pasangan Iskandar dan T Zainal Abidin resmi menjadi Bupati terpilih yang akan memimpin kabupaten Aceh Timur periode 2025-2030.

Sebelumnya, Sulaiman dan Abdul Hamid sebagai Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, berdasarkan fakta persidangan, Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru

10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua DPC PPP dalam sambutanyan nya pada Muscab V PPP Nagan Raya

Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

6 Mei 2026 - 15:06 WIB

Ini Sasaran TMMD ke-128 di Tangan-Tangan tahun 2026

23 April 2026 - 01:18 WIB

Wabup Abdya Zaman Akli Membuka TMMD ke-128, Sebut Bukti Nyata Abdi TNI

22 April 2026 - 22:21 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum