• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRK Nagan Raya Mulai Pansus Membahas Qanun RPJP

by Redaksi
11 Maret 2025
in Daerah
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pansus DPRK Nagan Raya mulai membahas Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disampaikan Bupati Nagan Raya melalui Rapat Paripurna DPRK pada 09 Januari 2025.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Tim Pansus DPRK pada Senin, (10/3/2025). Sebagai langkah awal pembahasan dengan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta menyepakati mekanisme pembahasannya.

RelatedPosts

Ipelmanar-Meulaboh Mendesak Pemerintah Tegas Menjaga Kedaulatan Wilayah Nagan Raya dalam Isu PLTU 3–4

Ipelmanar-Meulaboh Mendesak Pemerintah Tegas Menjaga Kedaulatan Wilayah Nagan Raya dalam Isu PLTU 3–4

29 September 2025
Kapolres Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Komisioner KIP Nagan Raya

Kapolres Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Komisioner KIP Nagan Raya

29 September 2025
Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Load More

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus DPRK Nagan Raya Zulkarnain ketika ditanya media ini.

Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan bahwa Qanun RPJP sangat urgen untuk dibentuk sebagai pedoman pembangunan untuk 20 tahun kedepan.

Apalagi sebentar lagi Pemkab Nagan Raya akan membentuk Qanun RPJM dibawah kepemimpinan TRK-SAYANG untuk pedoman pembangunan 5 tahun kedepan, dimana Qanun RPJM harus mempedomani Qanun RPJP. Artinya Qanun RPJP harus selesai lebih awal agar materinya menjadi rujukan dalam pembentukan Qanun RPJM.

Disamping itu, dalam proses pembentukan Qanun RPJP wajib merujuk pada RPJP Nasional serta Qanun RTRW agar pembangunan daerah dapat berjalan bersinergi dengan pusat serta sesuai dengan tata ruang daerah, terang Zulkarnain.

Dalam arahannya, Ketua Pansus Zulkarnain “mengingatkan Bappeda Nagan Raya agar materi RPJP harus dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat dan daerah secara komprehensif, serta mampu menganalisis kebutuhan-kebutuhan pembangunan disegala sektor untuk 20 tahun kedepan sesuai dengan perkembangan zaman”.

“Mengingat Qanun RPJP sangat luas dan mengakomodir segala sektor pembangunan, maka kami meminta semua Kepala OPD berperan aktif dan meningkatkan koordinasi yang baik serta mensuplai data yang lengkap dan akurat sesuai dengan kepentingan OPD tersebut,” kata Zulkarnain.

Pada kesempatan itu, Kepala Bappeda Nagan Raya Rahmatullah, S.Stp., M.Si menyampaikan bahwa Qanun RPJP memuat arah dan kebijakan pembangunan 20 tahun kedepan. Dan pihaknya menyatakan telah menyiapkan dokumen berupa Naskah Akademik dan Draft RPJP.

Sementara dokumen-dokumen pendukung lainnya akan diserahkan kepada Tim Pansus dalam 3 hari kedepan, Ia mengharapkan semua OPD untuk proaktif mendukung proses pembentukan Qanun ini.

Rahmatullah menyampaikan bahwa sebelum dirumuskan Draf Qanun RPJP, ianya telah menggelar 4 kali FGD untuk menerima masukan-masukan dari para SKPK.

Rapat Pansus terbentuk juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H. Ia juga ikut mengoreksi data yang tidak lengkap dalam draf Qanun tersebut.

Beberapa data penting terkait dengan keadaan Nagan Raya tidak memuat kondisi di tahun 2023 dan 2024. Hal itu langsung direspon positif oleh Kepala Bappeda Nagan Raya dan berjanji akan segera dikoreksi.

Koreksi dan masukan juga disampaikan oleh Anggota Pansus yang hadir yakni; Junid Arianto, Bustamam, SE, H.T. Zulkarnaini, Sigit Winarno, Ali Sadikin, Iradani, serta Sarimin dan Riki Yulianda. Semua masukan-masukan tersebut telah diterima dan dicatat untuk ditindaklanjuti.

Rapat juga dihadiri oleh seluruh Kepala SKPK. Terlihat Asisten I Zulfika, SH, Asisten II Amran Yunus SE.,M.Si, Kepala Dinas PUPR Ir. Tamarlan, ST.,MT, Kadis Pertanian dan Peternakan Safridal, S.Pt, Kadis Perkebunan Bustami, S.Pd, Kadis Pendidikan Zulkifli, S.Pd, Kabag Hukum dan sejumlah Kepala SKPK serta jajarannya. (*)

 

Previous Post

Pemkab Nagan Raya Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025-2029 dan RKPK 2026

Next Post

Pemkab Aceh Barat dan Pengurus Pramuka Lepas Pawai Ta’aruf MTR Ke24

Next Post
Pemkab Aceh Barat dan Pengurus Pramuka Lepas Pawai Ta’aruf MTR Ke24

Pemkab Aceh Barat dan Pengurus Pramuka Lepas Pawai Ta'aruf MTR Ke24

Discussion about this post

Recommended

Bupati dan Ketua TP PKK Aceh Selatan Ikuti Puncak Peringatan Hari Anak Naisonal Secara Virtual

Bupati dan Ketua TP PKK Aceh Selatan Ikuti Puncak Peringatan Hari Anak Naisonal Secara Virtual

4 tahun ago
Kebakaran Tak Kunjung Padam, Tim Pemadam dari PT Socfindo Seunagan Bantu Tim Terpadu Padamkan Api 

Kebakaran Tak Kunjung Padam, Tim Pemadam dari PT Socfindo Seunagan Bantu Tim Terpadu Padamkan Api 

2 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue