Menu

Mode Gelap
UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Daerah

Serikat Pekerja Meulaboh Power Generation Resmi Mendaftar ke Disnaker

badge-check


					Serikat Pekerja Meulaboh Power Generation Resmi Mendaftar ke Disnaker Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Organisasi Serikat Pekerja perusahaan Meulaboh Power Generation daftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya.

Didaftarkan organisasi yang dibentuk oleh pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja di perusahaan itu ditandai dengan penyerahan dokumen struktural dan pembentukan yang berlangsung di Dinas setempat. Rabu (19/3/2025).

Ketua Serikat Pekerja Meulaboh Power Generation, M. Nasir (Fery) yang didampingi pengurus menyampaikan, ada sekitar 400 pekerja Nagan Raya di PT MPG dan PT Rafaloen Mandiri, dan sudah sepatutnya ada organisasi ini.

“Tujuan mendaftarkan diri serikat pekerja Meulaboh Power Generation ke Disnakertrans sebagai bentuk adanya serikat di perusahaan, hal itu untuk dibina dan diarahkan demi berjalannya keorganisasian,” Katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan berkas dokumen penting lainnya dari serikat kepada dinas, hal itu terkait pekerjaan di perusahaan, dan yang dimana untuk dilakukan pengkajian dan dipelajari.

Di Kesempatan itu juga, pihaknya juga meminta dilahirkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Qanun Aceh, dengan dilakukan penandatanganan bersama perusahaan dengan pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Nagan Raya, Nasruddin, mengatakan, dengan adanya serikat pekerja di perusahaan, pekerja tidak merasa tertekan dengan pihak perusahaan karena semua uneg unegnya bisa berjalan dengan adanya lembaga.

“Seandainya perusahaan menyampaikan tekanan, maka tidak bisa semena mena, maka hal itu harus terhubung serikat pekerja terlebih dahulu dengan perusahaan,” katanya dalam menyambut beberapa pengurus serikat pekerja itu.

Ia mengaku sangat setuju dan berprinsip, karena adanya serikat ini bukan keinginan pemerintah, tetapi keinginan pekerja. Apa yang diinginkan oleh anggota tentunya, dapat dijalankan sebagaimana mestinya dengan kebutuhan pekerja.

Terkait PP perusahaan di PT MPG maupun di PT Rafaloen Mandiri, harus disetujui oleh serikat pekerja di perusahaan. Perusahaan tidak boleh meninggalkan serikat pekerja, banyak lini yang memantau.

“Setelah draf selesai, maka akan diproses juga setelah PP perusahaan masuk ke dinas. Jika tidak sesuai maka akan dipanggil untuk dibahas,” ujarnya.

Dikatakannya, PP tidak selesai, perusahaan untuk memberitahukan kepada serikat maupun pekerja untuk sama sama dijalankan. “Hal demikian supaya tidak melanggar dalam bertugas dan bekerjasama dengan perusahaan,” terangnya.

Dijelaskannya, adanya PP kemudahan bagi pekerja, baik itu pekerja dalam suasana sakit, jadwal ganti tenaga kerja maupun sampai bagian THR hingga uang makan.

“Beberapa waktu lalu, terhadap hal itu, kami juga sudah mengikuti rapat di Provinsi, hal itu masih dalam bentuk kajian pihak Pemerintah Provinsi,” cetusnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah