Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Daerah

Terkait Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak di Aceh Selatan, Kepala BPKD : Ada Pengecualian

badge-check


					Terkait Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak di Aceh Selatan, Kepala BPKD : Ada Pengecualian Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Keputusan Bupati Aceh Selatan nomor 900/791 terkait efesiensi anggaran tahun 2025 yang akhir-akhir ini menimbulkan kehebohan, ternyata tidak seperti yang dikembangkan di publik. Jum’at (11/04/2025)

Di tengah efesiensi anggaran yang dilakukan secara nasional, banyak daerah di Indonesia yang merumahkan tenaga kontrak. Namun, Pemkab Aceh Selatan justru mengambil kebijakan yang berbeda sebagai jalan tengah untuk menghadapi situasi keuangan saat ini.

“Setelah memperhatikan kondisi keuangan daerah dan dampak di masyarakat jika dilakukan perumahan tenaga kontrak, Bupati berupaya mengambil kebijakan arif untuk tidak merumahkan tenaga kontrak yang ada di Aceh Selatan,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Samsul Bahri pada Kamis 10 April 2025 malam.

Samsul Bahri menyayangkan, kebijaksanaan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut, justru dikonsumsi mentah-mentah oleh publik sehingga terjadi multi tafsir di tengah-tengah masyarakat.

Dia menjelaskan, sebenarnya tidak semua tenaga kontrak dilakukan pemotongan gaji.

“Tidak semua tenaga kontrak dipangkas sedemikian rupa. Khusus untuk yang berkaitan dengan ketrentraman dan ketertiban umum, pelayanan publik seperti puskesmas, tim reaksi cepat, satpol PP dan WH, persampahan, guru, pemadam kebakaran, para medis pada prinsipnya tidak termasuk dalam kategori yang dilakukan pemotongan 70 persen yang dimaksud,” terang Samsul.

Dia menghimbau masyarakat untuk selektif dalam mengkonsumsi isu yang beredar. Insya Allah, pemerintah tetap berupaya mengambil keputusan sesuai dengan aturan, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek demi kemaslahatan,” ujarnya.

“Sesuai arahan Bupati, untuk tenaga kontrak administrasi lainnya juga tetap bekerja seperti biasanya dan tetap akan mendapat hak sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah