Menu

Mode Gelap
Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya  Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030 Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motorcross Pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun Asli “Dibeudoh Abee Lam Ujen” Antusias Penonton Terlihat Padati Lapangan Grasstrack Alun alun Suka Makmue Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

Daerah

Pansus DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan Raqan SOTK MAA

badge-check


					Pansus DPRK Nagan Raya Selesaikan Pembahasan Raqan SOTK MAA Perbesar

Narasiterkini.com, SukaMakmue,DPRK Nagan Raya melalui Panitia Khusus menyelesaikan pembahasan Raqan SOTK Majelis Adat Aceh Kabupaten Nagan Raya. Pembahasan Raqan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Zulkarnain, S.H tersebut dimulai sejak ba’da Jum’at, 13 Juni 2025 hingga pukul 02.00 Wib dini hari diruang banggar gedung DPRK setempat.

Dalam penjelasannya, Zulkarnain mengatakan bahwa Qanun SOTK MAA Kabupaten Nagan Raya merupakan perubahan dari Qanun sebelumnya yang telah disahkan pada 2021 lalu. Namun mengingat materi perubahannya melebihi dari 50%, maka dibentuk Qanun baru dimana nantinya Qanun lama akan dicabut.

Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan bahwa MAA merupakan lembaga non-struktural yang bertugas melestarikan dan mengembangkan adat, seni, dan budaya di Aceh dengan salah satu tugas membantu pemerintah dalam mengurus pelaksanaan pembangunan di bidang kemasyarakatan, budaya dan adat istiadat.
Penjelasan Lebih Lanjut:

Disamping itu, MAA sebagai lembaga khusus di Aceh memiliki kedudukan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai masalah perdata adat, perselisihan dalam masyarakat dan juga dapat menangani perkara pidana ringan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat serta berbagai tugas dan fungsi strategis yang lainnya.

Karena itu, mengingat lembaga ini sangat strategis di Aceh maka Kepengurusannya perlu diperkuat dengan Qanun agar memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ujar Zulkarnain.

Qanun STOK MAA ini akan disahkan setelah adanya rapat fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh dan selanjutnya akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus Zulkarnain, S.H, Anggota Pansus Junit Arianto dan Iradani. Dari pihak eksekutif hadir Asisten I Zulkfika, S.H, Kabag Hukum Abdul Hadi, S.H, M.H, Kasubbag Hukum Joni Afrizal, S.H. Kepala BPKD Alfiandri, S.E.,AKa, M.Si. Dari pihak MAA hadir Ketua MAA H. Tgk. Khaidir, Wakil Ketua T. Jamalul Adil, H. Jamur, H. Ikhsan, Zubir serta sejumlah pengurus lainnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan

10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton

8 Juni 2026 - 20:36 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

8 Juni 2026 - 16:55 WIB

Trending di Daerah