Narasiterkini.com, Banda Aceh – Forum Komunikasi (Forkom) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Aceh terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang hingga kini sudah berjalan 2 Tahun bertugas sebagai ASN PPPK belom menerima TPP sama sekali, terutama dari unsur Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan (Nakes). Bahkan, selama dua tahun terakhir, PPPK Pemerintah Aceh belum sama sekali menerima TPP, yang semakin memperkuat keresahan di kalangan mereka. Rabu, (02/06/2025)

Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, S.kep kepada media narasiterkini.com menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk terus memperjuangkan hak-hak ASN PPPK yang belum memperoleh kesetaraan dengan ASN PNS.
Beliau juga menyebutkan, perihal ketimpangan ini sudah disampaikan ke Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh yang saat ini di jabat oleh Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, M.PA yang di dampingi oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M. Si pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu di Ruang Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh.
Zuhdi menerangkan bahwa, berdasarkan data terbaru tentang jumlah PPPK di Aceh tercatat sebanyak 8.805 orang, dengan rincian Guru berjumlah 6.560, Tenaga Kesehatan 1.682, dan Tenaga Teknis 563 orang.
Namun demikian kata Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh didalam berbagai forum, pihak pemerintah kerap menyebut jumlah PPPK mencapai 20 ribuan, dimana angka yang di sebutkan tidak sesuai dengan data faktual di lapangan. Hal ini berisiko menimbulkan persepsi beban anggaran yang terlalu tinggi, padahal jumlah aktual jauh lebih rendah.
“Fakta menunjukkan bahwa dari 8.805 ASN PPPK, terdapat 2.245 orang terdiri dari Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Teknis yang belum mendapatkan TPP. Sementara itu, PPPK Guru umumnya telah menerima Tunjangan Sertifikasi, yang secara fungsional menggantikan TPP,” terang Zuhdi Abrar.
Ia juga menyebutkan melalui forum-forum aspirasi, kami ASN PPPK Pemerintah Aceh berharap tidak ada lagi perlakuan mendikotomikan antara ASN PPPK dan ASN PNS. Karena keduanya merupakan ASN yang telah melalui proses seleksi yang ketat dan memiliki tanggung jawab serta kontribusi yang sama terhadap pelayanan publik.
“Aspirasi ini diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang ASN dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, dijelaskan bahwa pemberian TPP harus disesuaikan dengan kelas jabatan, tanpa membedakan antara status PNS maupun PPPK,” ujar Ketua Forkom.
“Forkom ASN PPPK Aceh berharap pemerintah Aceh dapat mengambil langkah yang adil dan proporsional dalam kebijakan penganggaran TPP, demi memastikan kesetaraan dan kejelasan hak bagi seluruh ASN, tanpa pengecualian,” tutup Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, S.kep. (Hi)
Discussion about this post