Narasiterkini.com, Banda Aceh – Kafilah Kabupaten Nagan Raya berhasil meraih peringkat ketiga dalam ajang Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) IV Provinsi Aceh tahun 2025 atau yang lebih dikenal sebagai lomba membaca dan memahami kitab kuning.
Raihan prestasi membanggakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Hakim MQK IV Aceh Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Dewan Hakim, Tgk. H. Hasbi Albayuni.
Keputusan itu dibacakan pada malam penutupan MQK IV Aceh yang ditutup secara resmi oleh Kepala Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Dr. Drs. Yusrizal, M.Si, mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Kamis (21/8/2025) malam.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya, Anzani, S.Ag., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini menunjukkan kemajuan signifikan kafilah Nagan Raya dibandingkan tahun 2023 yang hanya menempati peringkat kedelapan.
“Alhamdulillah, kafilah Kabupaten Nagan Raya tahun ini menunjukkan peningkatan yang luar biasa. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi para santri untuk terus mempelajari kitab kuning,” ujar Anzani usai penutupan MQK.
“Capaian ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat para santri untuk menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, serta terus mengkaji kitab kuning sebagai sumber keilmuan Islam,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Bina Peribadatan dan Pendidikan Dayah Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya, Drs. Bakhtiar, menjelaskan bahwa kegiatan MQK IV Aceh berlangsung sejak 19 hingga 22 Agustus 2025 di Hotel Grand Aceh Syariah, Lamdom, Banda Aceh.
“Kafilah Nagan Raya terdiri dari 10 peserta, masing-masing lima putra dan lima putri, seluruhnya merupakan putra-putri asli Nagan Raya,” ungkap Bakhtiar.
Ia menambahkan, sebelum mengikuti lomba, para peserta telah menjalani pemusatan latihan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Syariat Islam.
Kegiatan pemusatan latihan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Dayah Jabal Thursina Al-‘Adny Krueng Seumayam Darul Makmur, Dayah Bustanul Jannah Ujong Fatihah, serta Dayah Ruhul Islam Anak Bangsa, Aceh Besar.
“Dengan kesungguhan belajar dan kerja keras seluruh peserta, kafilah kita bisa menorehkan prestasi membanggakan ini,” tegas Bakhtiar optimistis.
Sebagai informasi, MQK Aceh IV tahun 2025 diikuti oleh 175 peserta dari 20 kabupaten/kota di seluruh Aceh. Lomba ini mempertandingkan lima cabang utama, yakni Tafsir, Tauhid, Nahwu, Ushul Fiqh, dan Akhlak.
Adapun daftar juara MQK IV Aceh tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Juara I (Umum): Aceh Besar
Juara II: Aceh Utara
Juara III: Nagan Raya
Juara IV: Bireuen
Juara V: Banda Aceh
Juara VI: Aceh Selatan
Juara VII: Lhokseumawe
Juara VIII: Aceh Jaya
Juara IX: Pidie
Juara X: Aceh Tamiang. (*)
Discussion about this post