Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Hukum

Dalam Suasana Kekeluargaan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Wujudkan Perdamaian dalam Perkara UU ITE

badge-check


					Dalam Suasana Kekeluargaan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Wujudkan Perdamaian dalam Perkara UU ITE Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada awal April 2025 di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kasus ini berawal dari adanya pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila melalui media sosial WhatsApp oleh seorang warga Inisial IA.

Video tersebut sempat beredar di kalangan masyarakat Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sehingga menimbulkan keresahan dan keberatan dari pihak keluarga korban. Laporan kemudian disampaikan oleh orang tua korban ke satreskrim unit tipiter Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya segera melakukan penyelidikan serta memfasilitasi proses mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Dengan pendampingan dari kuasa hukum terlapor YLBH-AKA Nagan Raya ,tokoh masyarakat serta keluarga kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan perdamaian sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar, SH., MH. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada asas kemanusiaan, edukasi, serta upaya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Meski demikian, Polres menegaskan bahwa pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE.

Lebih lanjut Kapolres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan pihak lain, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama.Perdamaian ini dilaksanakan di Mapolres Nagan Raya dan disaksikan oleh kuasa hukum terlapor Muhammad Dustur,S.H.M.K.n, T.Ridwan,SH dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya,Kasat Reskrim,KBO Reskrim,Kanit tipiter Polres Nagan Raya dan keluarga pelapor dan terlapor. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum