Menu

Mode Gelap
Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

Hukum

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Suksesi Penyelesaian Kasus Diluar Proses Perkara Pidana, YLBH-AKA Beri Apresiasi    

badge-check


					Sat Reskrim Polres Nagan Raya Suksesi Penyelesaian Kasus Diluar Proses Perkara Pidana, YLBH-AKA Beri Apresiasi     Perbesar

 

Narasiterkini.com, Nagan Raya- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh(YLBH-AKA) Nagan Raya memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya Polda Aceh atas keberhasilan melakukan Restorative Justice (RJ) kasus pelanggaran pidana UU ITE yang dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Darul Makmur.Hal ini disampaikan oleh Teuku Ridwan,SH dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya selaku kuasa hukum dari tersangka, IA warga salah satu desa di kecamatan Darul Makmur.

 

Kasus ini bermula ketika tersangka membagikan video kurang senonoh dan sempat beredar luas di group WhatsApp seputaran Kecamatan Darul Makmur, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh satreskrim unit tipiter polres Nagan Raya dan sempat melakukan penahanan terhadap tersangka, IA warga salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, akhirnya penyidik menempuh jalur perdamaian melalui Restoratife Justice dengan mempertimbangkan permohonan dari keluarga tersangka dan persetujuan dari keluarga Korban dan serta bantuan dari tokoh masyarakat masing-masing desa.

“Kami dari kuasa hukum tersangka menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Nagan Raya,Kasatreskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipiter dan seluruh pihak yang terlibat didalam proses perdamaian ini, sehingga kedua belah pihak bisa saling memaafkan dan akan menjadi saudara kedepannya,” tutur Teuku Ridwan

Sang pengacara ini juga menambahkan bahwa komitmen pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat semakin nyata, tidak semua orang harus dipenjara atas apa yang telah dilakukannya akan tetapi pendekatan sosial dan penyelesaian secara kekeluargaan juga bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Nagan Raya Kamis,(28/09) berhasil melakukan Restorative Justice terhadap kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Trending di Hukum