Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

PC PERGUNU Banda Aceh: Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Da’i di Aceh Tenggara

badge-check


					PC PERGUNU Banda Aceh: Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Da’i di Aceh Tenggara Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nadhlatul Ulama (PC PERGUNU) Kota Banda Aceh mengutuk kasus penikaman yang menimpa seorang penceramah bernama Ustaz Muhammad Zaid Maulana saat ceramah maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid di Al- Husna, Gampong Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (29/10/2020) malam.

Ketua PC PERGUNU Kota Banda Aceh Fakhrul Rijal, MA dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu, (31/10/2020) menjelaskan bahwa kasus penikaman terhadap da’i seperti yang terjadi di Aceh Tenggara sangat memalukan dan telah menciderai nilai-nilai kemanusiaan yang tentunya tidak dibenarkan oleh agama apapun. Karena itu, kita mengutuk keras insiden tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Aceh. Ujar Fakhrul Rijal.

Tak hanya mengutuk, PC PERGUNU Kota Banda Aceh juga meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas tuntas kasus tersebut. Polisi harus mengungkap tuntas motif pelaku penusukan tersebut. Ujar Lismijar Wakil Ketua PC PERGUNU Kota Banda Aceh.

Lismijar menambahkan, penikaman terhadap tokoh agama tidak boleh dibiarkan dengan alasan alasan apapun, apalagi seorang da’i yang notabenenya adalah guru dan panutan umat sangat tidak pantas mendapatkan perlakuan yang kejam seperti itu. Karenanya kita minta polisi usut tuntas dan berikan hukuman yang berat kepada pelaku agar kejadin serupa tidak terulang lagi di Aceh dan di Indonesia Khususnya. Tutup Lismijar. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum