Menu

Mode Gelap
Manajemen PT Socfindo Seunagan Salurkan Delapan Sapi Qurban, Turut Bergotong Royong Bersama Masyarakat  Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

Hukum

Tiga Anak jadi Korban Kekerasan Seksual, Pemuda Babahrot ini Minta Pelaku Ditindak Tegas

badge-check


					Tiga Anak jadi Korban Kekerasan Seksual, Pemuda Babahrot ini Minta Pelaku Ditindak Tegas Perbesar

 

Narasiterkini.com, Blangpidie-Tiga anak dibawah umur menjadi sasaran kekerasan seksual oleh predator anak, Mustafa yang merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh berasal dari Kecamatan Babahrot Abdya mengecam perbuatan tersebut, Sabtu, (14/11/2020).

“Saya menduga bila dikembangkan, pasti ada korban anak-anak yang lain yang sudah terlebih dahulu menjadi korban predator ini. Karena pelaku yang mengindap penyakit Fedofilia (suka thd anak-anak) ini akan terus-terusan melakukan perbuatan yang sama terhadap anak,” terang pria yang akrab disapa Mus.

Mus mengacam ulah predator DH (29) warga salah satu desa dalam Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) agar di proses hukum sesuai Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 jo, pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saya meminta Kepolisian Resor (Resort) Abdya untuk menindak tegas ulah predator anak tersebut. Dan harus di hukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dikarenakan korban anak tersebut hancur masa depannya akibat ulah pelaku,” tambah Mustafa yang merupakan mahasiswa jurusan Hukum tersebut.

Selain itu Mus juga meminta kepada P2TP2A setempat untuk berperan lebih aktif dalam pemulihan psikologis korban, karena korban anak tersebut sudah pasti mengalami trauma.

Disisi lain, Mus juga juga mengimbau kepada para orangtua agar lebih hati-hati menjaga anaknya, karena pengindap penyakit fedofilia tersebut sulit ditebak terkadang bisa saja orang terdekat dari kita. (Rils/*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting

18 Mei 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukum