Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Didampingi Perwakilan Forkopimda, Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan BB yang Didominasi dari Kasus Narkoba 

badge-check


					Didampingi Perwakilan Forkopimda, Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan BB yang Didominasi dari Kasus Narkoba  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama perwakilan Forkopimda lainnya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), Jumat, (21/11/2025) di halaman kantor kejaksaan setempat

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Arwin Adinanta,S.H.,M.H melalui Plt Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrio Suherman.,S.H.,M.H menjelaskan pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan hasil kerja aparat penegak hukum periode bulan september s/d november 2025 dengan Nomor Sprint : Print-3082/L.1.29/Kpa.5/11/2025

“Adapun jumlah perkara 8 dengan rincian 7 perkara narkotika dengan 29 Jumlah barang bukti,” terang Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrio Suherman.,S.H.,M.H

“Sementara barang bukti berupa sabu 49.09 gram dan ganja 257 gram,” tambah Plt Kasi BB tersebut. Usai pemusnahan barang bukti berupa sabu, alat timbangan, handphone dan beberapa barang bukti lainnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, SE.,SH.,MH di lokasi melalui awak media ini berpesan kepada masyarakat untuk semaksimal mungkin jauhi diri dari narkoba dan masalah hukum lainnya.

“Setelah kita melihat kegiatan hari ini, kasus di dominasi narkoba, kita mengimbau agar masyarakat Nagan Raya menghindari diri agar tidak bermasalah dengan hukum,” imbau Muhammad Rizal yang baru saja mendapat amanah sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya tersebut. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum