Menu

Mode Gelap
Ratusan Lansia di Nagan Raya Senyum Bahagia Ikut Wisuda Progam Sidaya Pemuda Muhammadiyah Desak Kajati Aceh Usut Tuntas Temuan 17 M di Dinas Pertanian Aceh Selatan Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah

Uncategorized

Tantang Bupati TRK Tak Hanya Cabut Izin Soal Harga TBS, Pelanggaran Lingkungan PMKS Lebih Banyak, Cabut Jika Benar Komit 

badge-check


					Restu Gilang Pegiat lingkungan Aceh, | Foto : ist Perbesar

Restu Gilang Pegiat lingkungan Aceh, | Foto : ist

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pegiat lingkungan Aceh, Restu Gilang, menantang Bupati TRK agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di wilayahnya. Menurutnya, rencana pencabutan izin PMKS yang hanya didasarkan pada persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) dinilai terlalu sempit dan berpotensi sekadar menjadi manuver populis.

Restu menegaskan, persoalan utama PMKS di Nagan Raya dan sekitarnya justru terletak pada pelanggaran lingkungan yang selama ini luput dari tindakan tegas pemerintah daerah.

“Kalau memang berani dan berpihak kepada rakyat, jangan hanya bicara soal harga TBS. Persoalan lingkungan PMKS jauh lebih banyak dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Cabut izinnya sekalian, kalau berani,” tegas Restu Gilang, Selasa 27/01/2025.

Ia membeberkan sejumlah persoalan lingkungan yang kerap ditimbulkan PMKS, mulai dari dugaan pencemaran sungai oleh limbah cair, bau menyengat dari kolam IPAL, kerusakan ekosistem sekitar, hingga lemahnya pengelolaan limbah B3. Kondisi ini, kata dia, sudah berlangsung lama dan dikeluhkan warga, namun minim penindakan.

“Masyarakat di sekitar PMKS bukan hanya dirugikan secara ekonomi, tapi juga secara ekologis dan kesehatan. Sungai tercemar, udara tidak sehat, lahan rusak. Ini fakta di lapangan, bukan asumsi,” ujarnya.

Restu menilai, jika pemerintah daerah hanya fokus pada polemik harga TBS tanpa menyentuh aspek lingkungan, maka langkah tersebut patut dicurigai sebagai upaya pengalihan isu dan bukan solusi menyeluruh.

Ia pun mendesak Pemkab agar membuka secara transparan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta hasil uji baku mutu limbah seluruh PMKS yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Jangan tebang pilih. Audit lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh dan independen. Jika terbukti melanggar, jangan ragu cabut izin operasionalnya. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegasnya.

Restu menambahkan, penegakan hukum lingkungan seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola industri sawit secara adil dan berkelanjutan, bukan sekadar retorika politik sesaat.

“Keberpihakan sejati kepada rakyat dan petani bukan hanya soal harga, tapi juga soal hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” pungkasnya.(Ro -IN)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jemput Keberkahan di Bulan Ramadan, PWI Adakan Bukber dan Santuni Anak Yatim

11 Maret 2026 - 23:11 WIB

Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Rehabilitasi Jembatan Rambong-Kuta Padang

8 Maret 2026 - 16:01 WIB

Pemuda Beutong Ateuh Minta Pemkab Nagan Raya Percepat Pengaliran Listrik ke Rumah Warga di Beutong Ateuh

6 Maret 2026 - 13:13 WIB

Peringati HPN, SWI Aceh Barat Gelar Tausiah Akbar Dan Doa Untuk Korban Banjir

26 Februari 2026 - 12:15 WIB

Jembatan Darurat Penghubung Blang Luah- Alue Sikaya Selesai Diperbaiki, Beban Tampung Hanya 5 Ton

25 Februari 2026 - 15:44 WIB

Trending di Daerah