Narasiterkini.com, Suka Makmue – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya melakukan kolaborasi lintas sektor dengan Kantor Pertanahan dan Kajari Nagan Raya untuk proses percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di Kabupaten Nagan Raya, acara tersebut berlangsung di aula Kantor Kemenag setempat. Rabu, (8/4/2026).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya Dr Salman Al Farisi SAg MPd menyampaikan, kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang ada di Kabupaten Nagan Raya.

“Dengan adanya sertipikat, maka kita berharap tanah wakaf tersebut tidak ada lagi polemik dikemudian hari. Percepatan sertipikat tanah wakaf menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” terangnya.
Ia menjelaskan, tahun 2025 ada 8 sertipikat tanah wakaf yang sudah siap dan akan kita serahkan kepada nazir.
“Untuk tahun 2026 kita telah melakukan inventarisasi tanah wakaf sebanyak 14 bidang, kita berharap tanah tersebut cepat adanya sertipikat,” harapnya.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf dan penandatanganan kesepakatan percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026, turut hadir Kepala Kemenag Nagan Raya Dr Salman Al Farisi SAg MPd, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Dr Arinaldi SSiT SH MM, Kepala Kantor BPN Nagan Raya Shafwan SH dan Kajari Nagan Raya Arwin Adinata SH MH.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh dalam kata sambutannya menyampaikan, tadi baru saja kita menyerahkan sertifikat tanah wakaf, hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah Kementerian ATR/BPN, BWI, Kemenag dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Sejak tahun 2017 sudah ada MoU yang disepakati, agar segera seluruh BPN di seluruh Indonesia mempercepat untuk mendaftarkan tanah-tanaf wakaf, agar mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah itu sendiri,” jelasnya.
Arinaldi menambahkan, dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf kita mendapatkan dua nilai.
“Pertama adalah nilai kinerja kita sendiri, kedua adalah nilai ibadah. Kami menginginkan tanah wakaf yang ada di Aceh ini menjadi wakaf yang produktif, bagaimana tanah tersebut bisa menghasilkan untuk pengembangan ekonomi umat,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kajari Nagan Raya Arwin Adinata mengatakan, sertipikat itu menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan aset dari sengketa.
“Sertipikat menjamin adanya legalitas, menjaga amanah dari pemberi wakaf juga memastikan kelestarian fungsi dan manfaat tanah yang di wakafkan sesuai dengan peruntukannya baik tempat ibadah maupun kepentingan sosial lainnya,” tuturnya.
Saat proses penandatanganan kerjasama, Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya Salman Al Farisi turut disaksikan oleh Kasubbag TU M Nasir, SPdI, Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf Darwis SSos. (*)














