Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

badge-check


					Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Pemerintah Kabupaten Nagan Raya usulkan beberapa rancangan Qanun untuk dibahas bersama DPRK setempat, Selasa, (21/04/2026)

Dalam sidang paripurna berjalan penuh dinamika, adanya interupsi dari anggota DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, SH dari Fraksi Demokrat. Menurut mantan aktivis itu belajar dari pengalaman jika kebiasaan tersebut diakomodir maka pembahasan akan terus molor karena naskah akademik dan draft raqan tidak tersedia

“Hal hal yang tidak lengkap akan kita tuntaskan di sidang paripurna selanjutnya, jika kita terima judul saja lalu apa yang harus di bahas bangar, komisi. Ini saya berpendapat bukan untuk menjatuhkan eksekutif namun untuk merubah kebiasaan yang tidak benar,” ungkap Zulkarnain. Menurutnya mengajukan raqan harus disertai dokumen yang lengkap.

Dari 22 anggota dewan yang hadir, hanya Zulkarnain (pak Bob) dari partai Nasdem yang setuju judul raqan turut di paripurnakan

“Izin pimpinan (pimpinan sidang oleh Wakil Ketua 2 dr. Afdzalul Zikri) kita pertanyakan banleg dan anggota ada duduk apa juga mereka duduk sementara persoalannya yang dibutuhkan ternyata belum siap,” ungkap kader Nasdem itu disambut jawaban interupsi dari yang lain. Beruntung pimpinan sidang berhasil mengawal jalannya sidang. Sehingga diputuskan dari 12 raqan yang diusulkan hanya 7 yang sudah lengkap yang ditetapkan salah satunya RAPBK.

Dalam sidang paripurna yang terbuka untuk umum tersebut bukan tanpa alasan, belajar dari pengalaman pada raqan RTRW hingga jalan dua tahun belum tuntas karena naskah akademik dan draft masih belum sempurna

“Kalau begini kita tidak tau apa apa. Nanti ketika usulan draft sudah ada dewan dikasih kopiannya agar kita mempelajari bersama,” tambah Heri Yanda dari fraksi PPP. Pihaknya tidak ingin jika nantinya setelah paripurna raqan mandek sehingga masyarakat menyalahkan dewan karena pembahasan/Qanun belum tuntas.

Plt. Sekda Ir. H. Hizbulwatan dalam kesempatan itu menjelaskan pada prinsipnya seluruh draft raqan usulan sudah di paraf pimpinan, hanya saja pihaknya tidak membawa bahan lengkap ke gedung dewan pada hari ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum