Menu

Mode Gelap
IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah Yayasan Ipelmasat Seunagan Timur Menang di PTUN Banda Aceh, Camat Apresiasi  Tim SATA Lawyer Ketum IPELMASAT Apresiasi Putusan PTUN Banda Aceh soal Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

Hukum

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

badge-check


					Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Pemerintah Kabupaten Nagan Raya usulkan beberapa rancangan Qanun untuk dibahas bersama DPRK setempat, Selasa, (21/04/2026)

Dalam sidang paripurna berjalan penuh dinamika, adanya interupsi dari anggota DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, SH dari Fraksi Demokrat. Menurut mantan aktivis itu belajar dari pengalaman jika kebiasaan tersebut diakomodir maka pembahasan akan terus molor karena naskah akademik dan draft raqan tidak tersedia

“Hal hal yang tidak lengkap akan kita tuntaskan di sidang paripurna selanjutnya, jika kita terima judul saja lalu apa yang harus di bahas bangar, komisi. Ini saya berpendapat bukan untuk menjatuhkan eksekutif namun untuk merubah kebiasaan yang tidak benar,” ungkap Zulkarnain. Menurutnya mengajukan raqan harus disertai dokumen yang lengkap.

Dari 22 anggota dewan yang hadir, hanya Zulkarnain (pak Bob) dari partai Nasdem yang setuju judul raqan turut di paripurnakan

“Izin pimpinan (pimpinan sidang oleh Wakil Ketua 2 dr. Afdzalul Zikri) kita pertanyakan banleg dan anggota ada duduk apa juga mereka duduk sementara persoalannya yang dibutuhkan ternyata belum siap,” ungkap kader Nasdem itu disambut jawaban interupsi dari yang lain. Beruntung pimpinan sidang berhasil mengawal jalannya sidang. Sehingga diputuskan dari 12 raqan yang diusulkan hanya 7 yang sudah lengkap yang ditetapkan salah satunya RAPBK.

Dalam sidang paripurna yang terbuka untuk umum tersebut bukan tanpa alasan, belajar dari pengalaman pada raqan RTRW hingga jalan dua tahun belum tuntas karena naskah akademik dan draft masih belum sempurna

“Kalau begini kita tidak tau apa apa. Nanti ketika usulan draft sudah ada dewan dikasih kopiannya agar kita mempelajari bersama,” tambah Heri Yanda dari fraksi PPP. Pihaknya tidak ingin jika nantinya setelah paripurna raqan mandek sehingga masyarakat menyalahkan dewan karena pembahasan/Qanun belum tuntas.

Plt. Sekda Ir. H. Hizbulwatan dalam kesempatan itu menjelaskan pada prinsipnya seluruh draft raqan usulan sudah di paraf pimpinan, hanya saja pihaknya tidak membawa bahan lengkap ke gedung dewan pada hari ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Trending di Hukum