Menu

Mode Gelap
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polres Nagan Raya  Patuh Kumpulkan Zakat PT BSP Dapat Apresiasi dari Bupati Nagan Raya  Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Terima Penghargaan atas Kepatuhan Menunaikan Zakat dan Infak Potensi Zakat Dunia Usaha Besar, Bupati TRK Ajak Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Baitul Mal

Hukum

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

badge-check


					Terduga pelaku berinisial I (35) warga asal Desa Cot Mane Kecamatan Jeumpa serta barang bukti di Mapolres Abdya, Kamis 14 Mei 2026 Perbesar

Terduga pelaku berinisial I (35) warga asal Desa Cot Mane Kecamatan Jeumpa serta barang bukti di Mapolres Abdya, Kamis 14 Mei 2026

Narasiterkini.com | Blangpidie – Seorang pelaku berinisial I (35) asal dari Desa Cot Mane Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di pondok kebun warga Desa Lhang Kecamatan Setia pada Minggu 10 Mei 2026.

Perbuatan melawan hukum itu berhasil digagalkan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Abdya sekira pukul 16.00 WIB dihari itu juga, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa disana sering dijadikan lokasi transaksi antara penjual dengan pembeli.

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 18,2 Gram/Bruto dan 3 (tiga) bungkus dengan berat keseluruhan 0,8 Gram/Bruto.

Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) dompet kecil, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y35, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek yang sudah di modifikasi dan uang tunai sebanyak Rp 370.000.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hermansyah mengungkapkan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas informasi masyarakat, sehingga anggota Opsnal Resnarkoba Polres Abdya melakukan patroli ke tempat-tempat yang diduga menjadi tempat transaksi Narkotika di kawasan Desa Lhang Kecamatan Setia.

“Saat sedang melakukan patroli ke tempat-tempat yang dicurigai oleh petugas, petugas mencurigai tempat transaksi jual beli narkotika di salah satu pondok yang berada di salah satu kebun warga, karena merasa curiga petugas langsung menghampiri pondok tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba, IPTU Hermansyah, Kamis, 14 Mei 2026.

Selanjutnya, pada saat petugas hendak menghampiri pondok tersebut, seorang pria berupaya melarikan diri karena kaget mengetahui polisi datang, namun terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

“Saat petugas di TKP, petugas menemukan bungkusan Narkotika jenis sabu didalam sebuah dompet kecil warna hitam yang berada di pondok tersebut,” sebutnya.

Saat itu juga anggota Satresnarkoba Polres Abdya menghubungi aparatur desa setempat, guna mempersaksikan kronologi penangkapan dan barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku.

“Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti yang telah ditemukan oleh petugas di TKP langsung dibawa ke kantor Polres Aceh Barat Daya untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Trending di Hukum