Menu

Mode Gelap
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak Pertandingan Volly Ball antar Desa di Darul Makmur Raya Resmi Dibuka  Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

Opini

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil

badge-check


					Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil Perbesar

 

Narasiterkini.com, Aceh Selatan — Polemik terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terus memantik perhatian publik di Aceh. Pernyataan Juru Bicara DPW Muda Seudang Aceh Selatan yang menilai pemerintah berupaya meredam keresahan masyarakat melalui penjelasan atas kebijakan tersebut, justru memunculkan diskusi lebih luas mengenai dampak implementasi aturan di lapangan.

Sejumlah kalangan menilai, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan pada substansi regulasi semata, melainkan bagaimana kebijakan itu dijalankan di tengah kondisi sosial ekonomi warga yang masih rentan.

Kelompok ekonomi menengah ke bawah disebut menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, terutama masyarakat yang selama ini bergantung pada program bantuan sosial dan layanan pemerintah.

Pemerhati sosial sekaligus jurnalis di Aceh Selatan, Safdar.S, mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada aspek administratif.

Menurut Safdar, penataan regulasi memang penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memahami kondisi psikologis masyarakat yang kerap merasa cemas ketika muncul aturan baru yang dianggap memperumit proses pelayanan.

“Secara konsep, penataan regulasi memang penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Tetapi pemerintah juga harus memahami kondisi psikologis masyarakat hari ini. Ketika muncul aturan baru yang dianggap memperumit proses, maka wajar jika publik bereaksi,” ujar Safdar, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai, dalam praktik birokrasi, perubahan regulasi sering kali memunculkan kebingungan administratif, keterlambatan pelayanan, hingga persepsi bahwa akses masyarakat terhadap hak-hak dasar menjadi semakin sulit.

Karena itu, Safdar menegaskan pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa Pergub tersebut memiliki tujuan baik. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan secara manusiawi, sederhana, dan tidak membebani masyarakat kecil.

 

“Banyak warga di daerah masih menghadapi keterbatasan akses informasi, administrasi, hingga kemampuan ekonomi untuk memenuhi persyaratan baru yang mungkin muncul akibat kebijakan tersebut,” katanya.

Di tengah polemik yang berkembang, Safdar mendorong pemerintah membuka ruang dialog publik secara luas dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, media, dan kelompok sipil agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.

Ia juga meminta adanya evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan di lapangan, sehingga pemerintah dapat mengetahui secara langsung apakah implementasi Pergub benar-benar membantu masyarakat atau justru menimbulkan hambatan baru.

“Jika memang Pergub ini bertujuan melindungi masyarakat miskin dan memperbaiki tata kelola bantuan, maka indikator keberhasilannya harus jelas. Jangan sampai niat penataan justru membuat masyarakat kehilangan akses pelayanan karena persoalan administratif,” lanjutnya.

Selain itu, transparansi dinilai menjadi faktor penting dalam meredam keresahan publik. Pemerintah diminta menjelaskan secara rinci poin-poin perubahan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, dampaknya terhadap masyarakat, serta mekanisme pengaduan apabila ditemukan kendala di lapangan.

” Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada ketertiban administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan sosial dan kepastian bagi warga kecil yang bergantung pada layanan negara,” tandasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak

17 Mei 2026 - 13:06 WIB

Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan

28 April 2026 - 08:15 WIB

Mempertahankan Mahar Tinggi karena “Adat” Aceh Sedang Membuka Gerbang Pergaulan Bebas

24 Januari 2026 - 19:08 WIB

Polemik Umrahnya Bupati Aceh Selatan, Inpersi: Bencana Sudah Berlalu, Saatnya Bangkit Bersama

9 Desember 2025 - 13:13 WIB

Begal Terhadap Perempuan di Jalan Raya Kembali Terjadi, Ipelmasdam Dorong Korban untuk Berani Melapor ke APH

16 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Trending di Hukum