Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Hukum

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

badge-check


					Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Ikatan Pelajar Mahasiswa Beutong IPM Beutong mengecam keras keputusan Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan IUP Eksplorasi Tembaga No. 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 untuk PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, (21/05/2026)

Dalam rilis yang diterima media ini, menurut Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Beutong penerbitan izin itu keluar dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap suara rakyat dan prinsip perlindungan lingkungan. Berikut beberapa poin penting versi IPMB:

1. Mengabaikan Penolakan Warga Masyarakat Beutong Ateuh telah secara tegas menolak tambang dan menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada Presiden RI pada 3 Mei 2026.

Namun Pemerintah Aceh tetap mengeluarkan izin pada 2026 tanpa ada proses dialog yang substansial dengan warga terdampak. Ini adalah bentuk arogansi birokrasi yang mengutamakan investasi di atas hak hidup rakyat.

2. Melanggar Kawasan Ekosistem Leuser dan Mengancam Sumber Kehidupan Berdasarkan peta terbaru Bappeda Aceh dan KLHK, wilayah IUP seluas 1.820 Ha berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. KEL dilindungi khusus oleh *UU No. 11/2006 Pasal 150 ayat 2* yang melarang penerbitan izin pengusahaan hutan di dalamnya.

“Selain melanggar hukum, IUP ini juga mengancam sumber kehidupan 3 desa: Blang Puuk, Kuta Teungoh, dan sekitarnya. Jika eksplorasi dilanjutkan, kami khawatir akan terjadi kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya lahan pertanian, dan memperparah krisis air di hulu Krueng Nagan,” ungkap T. Malikul Rahman ketua IPMB di Banda Aceh

3. Membuka Jalan Ekspansi Tambang Data peta menunjukkan selain PT Alam Cempaka Wangi(Aceh Mineral Abadi), terdapat juga IUP PT Hasil Bumi Sembada seluas 2.432,82 Ha di wilayah yang sama.

Total hampir 4.300 Ha konsesi tambang akan mengurung Beutong Ateuh. Ini bukan pembangunan, tapi pengurungan ruang hidup masyarakat.

 

Tuntutan IPM Beutong:

1.Cabut IUP No. 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 yang telah diterbitkan untuk PT Alam Cempaka Wangi(aceh mineral abadi).

2. Hentikan seluruh proses perizinan dan aktivitas eksplorasi tambang di Beutong Ateuh Banggalang.

3.Buka ruang dialog yang jujur dan setara antara Pemerintah Aceh, Pemkab Nagan Raya, dan masyarakat adat Beutong Ateuh.

4. Tetapkan Beutong Ateuh sebagai kawasan lindung dan lumbung pangan, bukan zona tambang.

“Kami tegaskan pemerintah yang lahir dari rakyat wajib tunduk pada kehendak rakyat. Jangan jadikan Aceh, khususnya Beutong Ateuh, sebagai korban ambisi industri ekstraktif,” tutup T. Malikul Rahman yang turut dibenarkan oleh Rahmad Ramadhan Wakil Ikatan Pelajar Mahasiswa Beutong-Banda Aceh. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum