Menu

Mode Gelap
Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh Mizwan Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting Hindari Bencana Isolasi, PUPR Aceh Barat Buka trase Baru 300 Meter Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak

Daerah

Mizwan Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh

badge-check


					Mizwan Apresiasi Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue— Mantan Komisioner KIP Nagan Raya, Mizwan, S.H., menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Senin, (18/5/2026).

Menurut Mizwan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Aceh terhadap aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui berbagai gelombang aksi, termasuk demonstrasi mahasiswa.

“Ini sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Aceh terhadap aspirasi masyarakat. Sikap Bapak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mendengar suara rakyat. Cap jempol untuk Bapak Gubernur Aceh yaitu Mualem,” ujar Mizwan.

Ia menilai, dalam konteks demokrasi dan kekhususan Aceh, kebijakan yang menyentuh layanan dasar seperti JKA berkaitan langsung dengan rasa keadilan sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Mizwan menambahkan, pencabutan pergub tersebut dapat dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas sosial sekaligus merawat hubungan emosional antara pemerintah dan masyarakat.

“Keputusan ini menjadi pesan penting bahwa komunikasi publik dan sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat merupakan bagian utama dalam proses pengambilan kebijakan. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang memaksakan kebijakan, tetapi pemerintah yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki arah ketika muncul kegelisahan di tengah masyarakat,” katanya.

Ia berharap momentum ini dapat menjadi titik awal untuk memperkuat tata kelola program JKA agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengurangi hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan.

“Dukungan rakyat akan semakin kuat bila kebijakan dibangun melalui dialog, keterbukaan, dan keberpihakan pada kepentingan publik,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh sebelumnya menuai protes dan memicu tiga gelombang aksi demonstrasi mahasiswa. Gubernur Aceh kemudian memutuskan mencabut aturan tersebut.

Mizwan berharap, di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Aceh dapat terus maju dan berkembang.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hindari Bencana Isolasi, PUPR Aceh Barat Buka trase Baru 300 Meter

17 Mei 2026 - 21:03 WIB

Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan

16 Mei 2026 - 22:07 WIB

Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

15 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trending di Daerah