Menu

Mode Gelap
Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

Hukum

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

Melalui Unit Opsnal, petugas kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga berhasil menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang mengangkut Bio Solar dalam jumlah besar.

Dua terduga pelaku berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya, kemudian diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis Bio Solar, satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam.

Total BBM jenis Bio Solar yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau 3 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satreskrim Polres Nagan Raya dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Tim Opsnal Satreskrim juga berhasil mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi, yakni satu unit mobil Suzuki bernomor polisi BK 1848 MO di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, serta satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi BL 1190 SA di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum