Menu

Mode Gelap
Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya  Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan Kalapas II B Blangpidie Berganti, Kini Dijabat oleh Iwan Setiawan

Peristiwa

Sebut Rakyat Aceh Tolak Vaksin, Seorang Pria di Simeulue Diamankan Polisi

badge-check


					Sebut Rakyat Aceh Tolak Vaksin, Seorang Pria di Simeulue Diamankan Polisi Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Sinabang-

Posting informasi hoax, seorang warga di Simeulue terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa, (12/1/2021).

 

 

Pria dengan inisial ES (33 tahun) asal Desa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh terpaksa berurusan dengan Pihak kepolisian Polres Simeulue Polda Aceh, lantaran melakukan aksi ujaran kebencian dan isu sara di Media Sosial.

 

Hal itu sangat berbahaya sekali dan sangat meresahkan masyarakat terutama di dunia maya, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Republik indonesia akibat Berita Fatinah atau berita Bohong Hoax yang disebar dimedia Sosial.

 

Mengetahui kejadian itu, Atas Perintah Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., Langsung Kerahkan Tim Sat Reskrim Polres Simeulue yang dibawah kendali Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal untuk menuju ke Lokasi dan Meringkus Pelaku.

 

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU M.Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Benar..! Pemilik nama akun Facebook “Eki Pultep” ini sudah Kami tangkap bersama Anggota Tim Elang Resmob kami Sat Reskrim Polres Simeulue, atas Surat perintah penangkapan Nomor : Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/ Reskrim, pada tanggal (10/01/ 2021) tengah malam, diDesa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.

 

“Untuk menyeberang ke Pulau Teupah dengan menggunakan perahu kurang lebih satu jam perjalanan untuk ke TKP,” jelas kasat.

 

“Selain mengamankan pelaku tersebut, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa HP merk VIVO warna merah model 1960 yang digunakan untuk memposting berita bohong menyesatkan yang berbau sara dan ujaran kebencian.

 

Kasat juga Menerangkan,” ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan unjaran kebencian serta isu sara di Media Sosial.

 

“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai membuat, penyebar berita hoax, Provokatif, dan sara terkait Vaksin Covid-19 di Aceh,” terangnya saat memberikan keterangan di Mapolres Setempat, Senin (11/01/2021).

 

Lanjut Kasat, tersangka ES menyebar berita bohong di media sosial di akun Facebook miliknya itu yang berisikan, “Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”

 

“Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi, dan saat ini tersangka inisial ES telah kami amankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya

 

Kasat pun menambahkan atas perbuatannya tersangka ES di jerat pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Ditempat terpisah, Kapolres pun AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu provokatif, Sarah dan ujaran kebencian.

 

“Dan saya juga sangat berharap kepada lapisan masyarakat khususnya warga Simeulue, agar menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai Media Sosial,” tegas Kapolres. (Rils/SH)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Plt Kalak BPBK Abdya Dituding Lemah Koordinasi, Pencarian Orang Hilang Jadi Terhambat

12 April 2026 - 12:17 WIB

Trending di Daerah