Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Kasatlantas Polres Nagan Raya: Kenderaan Muatan Melebihi Kapasitas Kita Tindak

badge-check


					Kasatlantas Polres Nagan Raya: Kenderaan Muatan Melebihi Kapasitas Kita Tindak Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat lantas, AKP Ferdi Dakio, SIK menegaskan, secara rutin pihaknya menertibkan dengan cara menindak tilang kendaraan bermuatan Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas diruas jalan raya yang masuk wilayah hukum Polres Nagan Raya.

 

 

Kasat lantas AKP Ferdi Dakio kepada media ini, Selasa, (23/2/2021) menegaskan, sebagaimana aturan Pasal 307 No 2 UU tahun 2009 setiap orang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara bermuat, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.

“Bahasanya itu truk odol, kendaraan bermotor over dimensi over load. kegiatan penindakan hampir setiap hari dilaksanakan, penilangan terhadap kendaraan melebih kapasitas muatanya,” kata AKP Ferdi.

 

 

AKP Ferdi menambahkan, upaya penertiban Odol itu sendiri dilaksanakan di setiap kesempatan berbagai kegiatan personel Satlantas dalam menjalankan tugas dilapangan.

Sementara itu, untuk pola penindakan sendiri dilakukan diberbagai kesempatan giat personil baik ketika personel menjalankan floting pagi, kemudian dalam kesempatan pergelaran personil dijalan, maupun dalam setiap kesempatan personel tengah melasungkan giat hunting.

 

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, begitupun ketika personel tengah menjalankan giat patroli dijalan yang mana jika kendaraan melintas ditemukan pelanggaran adanya muatan over load atau muatan berlebih, di stop berhentikan dan tindak tegas penilangan termasuk pelanggaran kasat mata.

 

“Sementara itu, kenapa penertiban tidaklah dilakukan giat razia stasioner. Karena, hingga sampai saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid 19,”paparnya.

 

 

“Kita pun terus berupaya berikan himbau kepada setiap pengendara Karena akibat berkendara dengan over dimensi dan over load atau melebihi kapasitas muatan ada berbagai dampak dirasakan baik bahaya untuk diri sendiri maupun pengendara lain,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum