Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat lantas, AKP Ferdi Dakio, SIK menegaskan, secara rutin pihaknya menertibkan dengan cara menindak tilang kendaraan bermuatan Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas diruas jalan raya yang masuk wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Kasat lantas AKP Ferdi Dakio kepada media ini, Selasa, (23/2/2021) menegaskan, sebagaimana aturan Pasal 307 No 2 UU tahun 2009 setiap orang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara bermuat, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
“Bahasanya itu truk odol, kendaraan bermotor over dimensi over load. kegiatan penindakan hampir setiap hari dilaksanakan, penilangan terhadap kendaraan melebih kapasitas muatanya,” kata AKP Ferdi.
AKP Ferdi menambahkan, upaya penertiban Odol itu sendiri dilaksanakan di setiap kesempatan berbagai kegiatan personel Satlantas dalam menjalankan tugas dilapangan.
Sementara itu, untuk pola penindakan sendiri dilakukan diberbagai kesempatan giat personil baik ketika personel menjalankan floting pagi, kemudian dalam kesempatan pergelaran personil dijalan, maupun dalam setiap kesempatan personel tengah melasungkan giat hunting.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, begitupun ketika personel tengah menjalankan giat patroli dijalan yang mana jika kendaraan melintas ditemukan pelanggaran adanya muatan over load atau muatan berlebih, di stop berhentikan dan tindak tegas penilangan termasuk pelanggaran kasat mata.
“Sementara itu, kenapa penertiban tidaklah dilakukan giat razia stasioner. Karena, hingga sampai saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid 19,”paparnya.
“Kita pun terus berupaya berikan himbau kepada setiap pengendara Karena akibat berkendara dengan over dimensi dan over load atau melebihi kapasitas muatan ada berbagai dampak dirasakan baik bahaya untuk diri sendiri maupun pengendara lain,” tutupnya. (*)
Discussion about this post