Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya Peringatan Hari Anak Nasional ke-42, Salman Kembali Pertegas Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Hukum

Pemuda Kreatif yang diamankan oleh Polisi Kini Didampingi YLBH AKA Aceh

badge-check


					Pemuda Kreatif yang diamankan oleh Polisi Kini Didampingi YLBH AKA Aceh Perbesar

 

Narasiterkini.com, Calang– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) resmi menjadi kuasa hukum RFR, tersangka kasus pembuatan senjata api rakitan yang diamankan pihak kepolisian Aceh Jaya.

 

“Alhamdulillah, kami dari YLBH-AKA telah diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum RFR. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja menangani kasus ini” ujar Hamdani Mustika, Ketua YLBH-AKA kepada media ini, Selasa (23/2/2021) di Calang.

 

Hamdani yang dampingi oleh Saifuddin, Kadiv Bantuan Hukum YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya mengungkapkan, RFR adalah pemuda yang kreatif dan sangat inovatif.

 

Menurutnya, hal ini terbukti bahwa RFR juga mampu membuat droen tanpa batre, robotik, sabun wajah dan juga mampu membuat teh celup herbal daun tongkat ali.

 

“Jadi, yang perlu publik ketahui adalah, RFR bukan hanya mampu membuat atau merakit senpi, tapi cukup banyak deretan karya yang telah di buatnya” jelas Hamdani.

 

Hamdani kembali menjelaskan, bedasarkan informasi yang mereka input, sebelumnya belum pernah ada cacatan kejahatan yang pernah di lakukan RFR.

 

“Maka, patutlah kita semua memberi apresiasi kepada adek kita RFR yang mempunyai kemampuan yang luat biasa ini. Jangan gara-gara tinta setitik, rusak susu sebelanga” lanjutnya

 

“Kita juga berharap kepada instansi terkait agar bisa mengambil dan membina adek kita ini dengan sejuta karya yg telah mampu dia buat,” pungkasnya. (Rils/*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum