Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

Korban Pembacokan di Gunong Kong Minta Pendampingan Hukum Pada YLBH AKA Nagan Raya

badge-check


					Korban Pembacokan di Gunong Kong Minta Pendampingan Hukum Pada YLBH AKA Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya dampingi korban penganiayaan terhadap warga Gampong Alue Waki, Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH mengatakan, LBH AKA resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum  untuk mendampingi BA (38) dan HZ (34) korban penganiayaan pembacokan yang terjadi di desa setempat pada Selasa malam (22/2/2021)

“Nantinya Kita akan terus mengawal terkait proses hukum dan hak-hak hukum terhadap korban dan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujar Muhammad Dustur, Jumat (26/2/2021) di Suka Makmue.

Lebih lanjut, YLBH AKA menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum apapun alasannya tindakannya yang melanggar hukum (penganiayaan) tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, YLBH AKA Nagan Raya menyatakan akan mendampingi HZ dan BA untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan YLBH AKA juga menyatakan turut prihatin atas musibah yang dialami HZ dan BA.

“Kami turut prihatin atas musibah yang dialami oleh kedua korban,” tuturnya Muhammad Dustur. (Rils/YP)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum