• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituduh Serobot Lahan PT MPG, PN Suka Makmue Putuskan Baharuddin Lepas 

by Redaksi
27 Maret 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memutuskan perkara tindakan penyerobotan tanah PT. Meulaboh Power Generation (MPG) dengan menjatuhkan putusan lepas kepada Terdakwa Baharuddin bin alm. Buyung Leman. Dalam putusan akhir  yang dibacakan yang dibacakan pada hari Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.

RelatedPosts

Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

14 September 2025
Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

Jum’at Curhat, Polres Aceh Selatan Serap Langsung Aspirasi Masyarakat

12 September 2025
Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

12 September 2025
Load More

 

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue menyatakan Terdakwa Baharuddin bin alm. Buyung Leman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan perkara tindak pidana.

 

Koordinator tim kuasa hukum Baharuddin, Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. dari kantor Hukum SP Law Office mengapresiasi terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ngatemin, S.H., M.H, Bambang Hadiyanto, S.H dan Feriyanto S.H. yang telah memutuskan perkara ini secara berkeadilan sehingga dari putusan ini dapat diambil kesimpulan jika Baharuddin juga mempunyai hak atas lahan tersebut.

 

Perkara ini berawal dari masuknya lahan yang selama ini digarap oleh Baharuddin kedalam lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PLTA 3-4 PT Meulaboh Power Generation (MPG).

 

“Lahan tersebut telah dimiliki, dikuasai dan digarap Baharuddin jauh sebelum PT. Meulaboh Power Generation memiliki alas hak HGB yang dulunya ditanami pohon karet dan sekarang sudah ditanami sawit semenjak tahun 1965 secara turun-temurun dari orangtuanya,” terang kuasa hukum Baharuddin. sedangkan PT. Meulaboh Power Generation baru mendapat Hak Guna Bangunan pada tahun 2018.

 

Bahkan pohon sawit yang sudah ditanam oleh Terdakwa Baharuddin Bin Alm. Buyung Leman di lahan tersebut telah ditebang dan sekarang dalam penguasaan PT. Meulaboh Power Generation, padahal pohon sawit tersebut sudah ditanami sebelum adanya HGB. Hal tersebut membuktikan bahwa lebih dulu Baharuddin memiliki alas hak tanah dan penguasan fisik lahan dari pada PT. Meulaboh Power Generation;

Bahwa selama Baharuddin memiliki, menguasai dan menggarap lahan tersebut sama sekali tidak ada sengketa dengan pemilik tanah yang tanahnya berbatas dengan lahan milik Baharuddin.

 

Munculnya tuduhan penyerobotan ini ketika Baharuddin menghadang alat berat berupa beco milik PT. MPG  yang menggusur tanaman sawit miliknya hingga saat ini tak lagi berbekas namun ironisnya justru Baharuddin yang didakwakan melakukan tindakan penyerobotan dan perusakan lahan HGB PT. MPG.

 

Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini berasal dari kantor hukum “SYAHMINAN & PARTNERS” yang terdiri dari Syahminan Zakaria, S.HI.,M.H, Riki Yuniagara, S.HI.,M.H, Muttaqin Asyura, S.H.,M.H, Ayyub Sabar, S.Sy, Baihaqki, S.HI, Farizah, S.H, M. Fahmi, S.H. dan Yulizar, S.H.

 

Sementara Humas PT MPG, Rian saat media ini mencoba konfirmasi tidak menjawab panggilan telepon seluler. (*)

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Cabor Panahan Sumbang 5 Mendali Untuk Aceh Barat

Cabor Panahan Sumbang 5 Mendali Untuk Aceh Barat

17 Desember 2022

1 SSK Yonif 116/GS Siap Bantu Sukseskan TMMD Reg 113 Kodim Nagan Raya

10 Mei 2022
Anggota DPRK Nagan Raya, Sulaiman TA: Jika Banjir Terus Meningkat Instansi Terkait Akan Dirikan Tenda

Brimob Polda Aceh Bersinergi dengan BPBD Nagan Raya, Ini Kiprahnya Disuasana Banjir

3 Mei 2020

Most Popular

Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar
Hukum

Ketua BAI: Polres Aceh Singkil Harus Ambil Sikap Tindak Tegas Dalang Pematokan Liar Eks HGU PT Socfindo Lae Butar

14 September 2025
Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Sosial

Peduli Sesama, Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

13 September 2025
Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten
Daerah

Dinilai Sarana Penting, PUPR Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Antar Kabupaten

13 September 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue