• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituduh Serobot Lahan PT MPG, PN Suka Makmue Putuskan Baharuddin Lepas 

by Redaksi
27 Maret 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memutuskan perkara tindakan penyerobotan tanah PT. Meulaboh Power Generation (MPG) dengan menjatuhkan putusan lepas kepada Terdakwa Baharuddin bin alm. Buyung Leman. Dalam putusan akhir  yang dibacakan yang dibacakan pada hari Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.

RelatedPosts

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

14 Juli 2025
Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

14 Juli 2025
BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Load More

 

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue menyatakan Terdakwa Baharuddin bin alm. Buyung Leman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan perkara tindak pidana.

 

Koordinator tim kuasa hukum Baharuddin, Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. dari kantor Hukum SP Law Office mengapresiasi terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ngatemin, S.H., M.H, Bambang Hadiyanto, S.H dan Feriyanto S.H. yang telah memutuskan perkara ini secara berkeadilan sehingga dari putusan ini dapat diambil kesimpulan jika Baharuddin juga mempunyai hak atas lahan tersebut.

 

Perkara ini berawal dari masuknya lahan yang selama ini digarap oleh Baharuddin kedalam lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PLTA 3-4 PT Meulaboh Power Generation (MPG).

 

“Lahan tersebut telah dimiliki, dikuasai dan digarap Baharuddin jauh sebelum PT. Meulaboh Power Generation memiliki alas hak HGB yang dulunya ditanami pohon karet dan sekarang sudah ditanami sawit semenjak tahun 1965 secara turun-temurun dari orangtuanya,” terang kuasa hukum Baharuddin. sedangkan PT. Meulaboh Power Generation baru mendapat Hak Guna Bangunan pada tahun 2018.

 

Bahkan pohon sawit yang sudah ditanam oleh Terdakwa Baharuddin Bin Alm. Buyung Leman di lahan tersebut telah ditebang dan sekarang dalam penguasaan PT. Meulaboh Power Generation, padahal pohon sawit tersebut sudah ditanami sebelum adanya HGB. Hal tersebut membuktikan bahwa lebih dulu Baharuddin memiliki alas hak tanah dan penguasan fisik lahan dari pada PT. Meulaboh Power Generation;

Bahwa selama Baharuddin memiliki, menguasai dan menggarap lahan tersebut sama sekali tidak ada sengketa dengan pemilik tanah yang tanahnya berbatas dengan lahan milik Baharuddin.

 

Munculnya tuduhan penyerobotan ini ketika Baharuddin menghadang alat berat berupa beco milik PT. MPG  yang menggusur tanaman sawit miliknya hingga saat ini tak lagi berbekas namun ironisnya justru Baharuddin yang didakwakan melakukan tindakan penyerobotan dan perusakan lahan HGB PT. MPG.

 

Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini berasal dari kantor hukum “SYAHMINAN & PARTNERS” yang terdiri dari Syahminan Zakaria, S.HI.,M.H, Riki Yuniagara, S.HI.,M.H, Muttaqin Asyura, S.H.,M.H, Ayyub Sabar, S.Sy, Baihaqki, S.HI, Farizah, S.H, M. Fahmi, S.H. dan Yulizar, S.H.

 

Sementara Humas PT MPG, Rian saat media ini mencoba konfirmasi tidak menjawab panggilan telepon seluler. (*)

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Dokumentasi Bupati Nagan Raya Ditengah tengah Masyarakat Saat Ikut Vaksinasi

Dokumentasi Bupati Nagan Raya Ditengah tengah Masyarakat Saat Ikut Vaksinasi

24 Desember 2021
Sesalkan Kejadian Pembunuhan, Bupati Nagan Raya Minta Dinas Terkait Perbanyak Edukasi untuk Pemuda

Sesalkan Kejadian Pembunuhan, Bupati Nagan Raya Minta Dinas Terkait Perbanyak Edukasi untuk Pemuda

17 Juli 2021
Dishub Nagan Raya gelar Pertemuan dengan Pelaku Ojek Online

Dishub Nagan Raya gelar Pertemuan dengan Pelaku Ojek Online

26 Oktober 2024

Most Popular

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara
Daerah

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara

14 Juli 2025
Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan
Daerah

Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan

14 Juli 2025
Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki
Daerah

Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki

14 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue