• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituduh Serobot Lahan PT MPG, PN Suka Makmue Putuskan Baharuddin Lepas 

by Redaksi
27 Maret 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memutuskan perkara tindakan penyerobotan tanah PT. Meulaboh Power Generation (MPG) dengan menjatuhkan putusan lepas kepada Terdakwa Baharuddin bin alm. Buyung Leman. Dalam putusan akhir  yang dibacakan yang dibacakan pada hari Jumat, 26 Maret 2021 kemarin.

RelatedPosts

Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

18 Mei 2025
Nama dan foto profil dicatut OTK, Said Syahrul Rahmad : Hati-hati itu dugaan penipuan

Nama dan foto profil dicatut OTK, Said Syahrul Rahmad : Hati-hati itu dugaan penipuan

17 Mei 2025
Seorang Warga Labuhanhaji Barat Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

Seorang Warga Labuhanhaji Barat Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

9 Mei 2025
Load More

 

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue menyatakan Terdakwa Baharuddin bin alm. Buyung Leman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan perkara tindak pidana.

 

Koordinator tim kuasa hukum Baharuddin, Syahminan Zakaria, S.HI., M.H. dari kantor Hukum SP Law Office mengapresiasi terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ngatemin, S.H., M.H, Bambang Hadiyanto, S.H dan Feriyanto S.H. yang telah memutuskan perkara ini secara berkeadilan sehingga dari putusan ini dapat diambil kesimpulan jika Baharuddin juga mempunyai hak atas lahan tersebut.

 

Perkara ini berawal dari masuknya lahan yang selama ini digarap oleh Baharuddin kedalam lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PLTA 3-4 PT Meulaboh Power Generation (MPG).

 

“Lahan tersebut telah dimiliki, dikuasai dan digarap Baharuddin jauh sebelum PT. Meulaboh Power Generation memiliki alas hak HGB yang dulunya ditanami pohon karet dan sekarang sudah ditanami sawit semenjak tahun 1965 secara turun-temurun dari orangtuanya,” terang kuasa hukum Baharuddin. sedangkan PT. Meulaboh Power Generation baru mendapat Hak Guna Bangunan pada tahun 2018.

 

Bahkan pohon sawit yang sudah ditanam oleh Terdakwa Baharuddin Bin Alm. Buyung Leman di lahan tersebut telah ditebang dan sekarang dalam penguasaan PT. Meulaboh Power Generation, padahal pohon sawit tersebut sudah ditanami sebelum adanya HGB. Hal tersebut membuktikan bahwa lebih dulu Baharuddin memiliki alas hak tanah dan penguasan fisik lahan dari pada PT. Meulaboh Power Generation;

Bahwa selama Baharuddin memiliki, menguasai dan menggarap lahan tersebut sama sekali tidak ada sengketa dengan pemilik tanah yang tanahnya berbatas dengan lahan milik Baharuddin.

 

Munculnya tuduhan penyerobotan ini ketika Baharuddin menghadang alat berat berupa beco milik PT. MPG  yang menggusur tanaman sawit miliknya hingga saat ini tak lagi berbekas namun ironisnya justru Baharuddin yang didakwakan melakukan tindakan penyerobotan dan perusakan lahan HGB PT. MPG.

 

Tim kuasa hukum yang menangani perkara ini berasal dari kantor hukum “SYAHMINAN & PARTNERS” yang terdiri dari Syahminan Zakaria, S.HI.,M.H, Riki Yuniagara, S.HI.,M.H, Muttaqin Asyura, S.H.,M.H, Ayyub Sabar, S.Sy, Baihaqki, S.HI, Farizah, S.H, M. Fahmi, S.H. dan Yulizar, S.H.

 

Sementara Humas PT MPG, Rian saat media ini mencoba konfirmasi tidak menjawab panggilan telepon seluler. (*)

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Hindari Instabilitas Daerah, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor Stakeholder

Hindari Instabilitas Daerah, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor Stakeholder

12 Oktober 2024
Terkait Perselisihan Kader, Bakomstra Demokrat Aceh: Peristiwa itu Merupakan Persoalan Pribadi

Terkait Perselisihan Kader, Bakomstra Demokrat Aceh: Peristiwa itu Merupakan Persoalan Pribadi

29 Juli 2021
STAIN Meulaboh Bersama Kemenag Aceh Susun Peta Pengembangan SDM

STAIN Meulaboh Bersama Kemenag Aceh Susun Peta Pengembangan SDM

18 November 2022

Most Popular

Pemkab Aceh Barat Lepas 174 Jamaah Haji
Daerah

Pemkab Aceh Barat Lepas 174 Jamaah Haji

20 Mei 2025
Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Jam Sibuk, Personil Polsek Tapaktuan Lasanakan Strong Point
Daerah

Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Saat Jam Sibuk, Personil Polsek Tapaktuan Lasanakan Strong Point

19 Mei 2025
Usai Sukses di Kecamatan JP, Dr Kurdi Lanjutkan Sosialisasi Percepatan KMP di Samatiga
Daerah

Usai Sukses di Kecamatan JP, Dr Kurdi Lanjutkan Sosialisasi Percepatan KMP di Samatiga

19 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue