Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

Kapolres Aceh Jaya Bekuk Tersangka Pidana Pencurian Mesin Bot

badge-check


					Kapolres Aceh Jaya Bekuk Tersangka Pidana Pencurian Mesin Bot Perbesar

Narasiterkini.com,Calang- Kapolres Aceh Jaya kembali berhasil membekuk tersangka tindak pidana pencurian mesin Bot Stempel milik nelayan Panton Makmur Kecamatan Krung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Senin, (05/04/2021)

Waka Polres Aceh Jaya, Kompol. Rizal Antoni melalui Kasat Reskrim Kapolres Aceh Aceh Jaya, AKP. Miftahuda Dhiza Fezuono membenarkan ke Awak Media.

“Terduga tindak pidana pencurian sudah kita bekuk di salah satu Warung Nasi di Kota Subulussalam yang hendak ke Medan pada Kamis tanggal 1 April 2021)”

Adapun tersangka DE (31) dan barang bukti sudah kita bawa pulang dari Subussalam ke Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dhiza menjelaskan, di duga tersangka tindak pidana pencurian melakukan aksinya di Gudang Ikan TPI Desa Gampong Blang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, dengan cara mengangkut 1 unit Mesin Bot Stempel 15 PK Merk Yamaha warna Grey menggunakan Mobil penumpang umum merk Kia Travello warna Silver yg telah dipesan sebelumnya dengan tujuan Kota Medan.

“Namun Mobil penumpang itu tidak sampai ke tempat tujuan,hanya di Kota Subulussalam, sehingga tersangka menunggu Mobil angkutan umum lain di sebuah rumah makan untuk melanjutkan perjalanannya ke Medan Sumatra Utara,” imbuh Kasat Dhiza.

Kasat Dhiza juga menambahkan, Tim Resmob Polres Aceh Jaya melakukan pengejaran dan merasa ada kecurigaan terhadap pelaku hasil dari TPTKP dan penyelidikan awal yang digali dari korban dan saksi-saksi.

“Tim Resmob berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subulussalam guna melaksanakan penyelidikan gabungan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian dan mengamankan 1 (unit) mesin Boat Stempel 15 PK merk Yamaha warna Grey, terduga tersangka kita amankan Kamis 1 April 2021 disebuah Rumah Makan Awak Away di Kota Subulussalam,” ujar Dhiza.

Kasat Dhiza menjelaskan, setelah Tim mengamankan tersangka dan barang bukti,pelaku langsung dibawa menuju ke Polres Aceh Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka di jerat Pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.” Ujarnya. (Aswar)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum