Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Usai Libur Lebaran, Dinas Dikbud Nagan Raya Terbitkan SE Mantan Komisioner KIP Nagan Raya Dukung Penunjukan Komisaris Utama PT Pema Global Energi Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana

Hukum

Aniaya Mantan Istri, Warga Simeulue ini Terpaksa Berurusan dengan Hukum, Begini Kronologisnya…

badge-check


					Aniaya Mantan Istri, Warga Simeulue ini Terpaksa Berurusan dengan Hukum, Begini Kronologisnya… Perbesar

 

Narasiterkini.com, Sinabang– Satuan Reskrim Polres Simeulue berhasil lagi mengungkap Kasus Penganiayaan Berdarah terhadap korban Perempuan yang berinisial KDW, (36), seorang Guru, warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

 

Pelaku penganiayaan itu berhasil diringkus oleh Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dan langsung diamankan kemapolres Setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pada hari Sabtu (17/4/2021) pukul 14.00 Wib.

 

Pelaku yang diamankan itu berinisial RHD (40 tahun yang merupakan mantan suami korban) warga Desa Ameria Bahagia Kecamatan simeulue timur Kabupaten Simeulue, Aceh yang berprofesi sebagai pekerja Wiraswasta.

 

Kepada Paur Humas Polres Setempat bersama Teman Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” kronologis kejadian Penganiayaan bermula Korban datang ke rumah Tersangka inisial RHD untuk menjemput anaknya yang sedang berada pada RHD.

“Sesampainya Korban dirumah tersangka RHD, Korban meminta kepada RHD ingin membawa sebentar anaknya kerumah, dikarenakan anaknya tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat, dan Korban ada membeli mainan untuk anaknya.

 

“Kemudian tersangka tersebut melarang untuk tidak membawa anaknya itu.

 

“Tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila berani membawa anaknya,

 

Ditengah cekcok tersebut, kata Kasat, tersangka RHD mendekati Korban dan langsung memukul korban bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah dibagian kepala.”

 

“Korban mencoba lari ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan akan tetapi Korban terus dikejar dan tetap dilakukan pemukulan bertubi-tubi dibagian kepala hingga Korban terjatuh ketanah.

 

“Setelah itu Korban meminta tolong ke warga yang mendekati Korban untuk diantar kemapolres Simeulue untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

 

“Atas perbuatan nya itu, tersangka RHD kini mendekam di rumah tahanan Mapolres simeulue untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya itu.

 

Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat. Minggu (18/4/2021).

 

(Rils/SH)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

11 Februari 2026 - 12:30 WIB

Trending di Hukum