Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

Aniaya Mantan Istri, Warga Simeulue ini Terpaksa Berurusan dengan Hukum, Begini Kronologisnya…

badge-check


					Aniaya Mantan Istri, Warga Simeulue ini Terpaksa Berurusan dengan Hukum, Begini Kronologisnya… Perbesar

 

Narasiterkini.com, Sinabang– Satuan Reskrim Polres Simeulue berhasil lagi mengungkap Kasus Penganiayaan Berdarah terhadap korban Perempuan yang berinisial KDW, (36), seorang Guru, warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

 

Pelaku penganiayaan itu berhasil diringkus oleh Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue dan langsung diamankan kemapolres Setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pada hari Sabtu (17/4/2021) pukul 14.00 Wib.

 

Pelaku yang diamankan itu berinisial RHD (40 tahun yang merupakan mantan suami korban) warga Desa Ameria Bahagia Kecamatan simeulue timur Kabupaten Simeulue, Aceh yang berprofesi sebagai pekerja Wiraswasta.

 

Kepada Paur Humas Polres Setempat bersama Teman Media, Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” kronologis kejadian Penganiayaan bermula Korban datang ke rumah Tersangka inisial RHD untuk menjemput anaknya yang sedang berada pada RHD.

“Sesampainya Korban dirumah tersangka RHD, Korban meminta kepada RHD ingin membawa sebentar anaknya kerumah, dikarenakan anaknya tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat, dan Korban ada membeli mainan untuk anaknya.

 

“Kemudian tersangka tersebut melarang untuk tidak membawa anaknya itu.

 

“Tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila berani membawa anaknya,

 

Ditengah cekcok tersebut, kata Kasat, tersangka RHD mendekati Korban dan langsung memukul korban bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah dibagian kepala.”

 

“Korban mencoba lari ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan akan tetapi Korban terus dikejar dan tetap dilakukan pemukulan bertubi-tubi dibagian kepala hingga Korban terjatuh ketanah.

 

“Setelah itu Korban meminta tolong ke warga yang mendekati Korban untuk diantar kemapolres Simeulue untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

 

“Atas perbuatan nya itu, tersangka RHD kini mendekam di rumah tahanan Mapolres simeulue untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya itu.

 

Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat. Minggu (18/4/2021).

 

(Rils/SH)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum