Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Nagan Raya adakan sosialisasi dan koordinasi kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya di Klinik Hukum Terpadu Kecamatan Seunagan, Selasa, (20/4/2021).
Kadis DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya Rahmatullah S. STP dalam sambutannya menyampaikan kegiatan itu adanya kerjasama antara Kabupaten Nagan Raya dengan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Ia menegaskan, Aparatur Gampong dapat memanfaatkan sosialisasi ini untuk berkonsultasi tentang Hukum Pidana, Perdata dan Hukum Tata Negara. Klinik Hukum Terpadu ini salah satu upaya menambah pengetahuan juga bagi Aparatur Gampong agar dapat memahami tentang hukum dan terhindar dari permasalahan Hukum Perdata maupun Pidana.
Sementara itu, Kajari Nagan Raya melalui Jaksa Pengacara Negara, Haland Perdana Putra, SH. MH kepada peserta yang merupakan kepala desa di wilayah itu menjelaskan, Sosialisasi ini memberikan gambaran dan pemahaman kepada Keuchik Gampong dan Aparatur Gampong agar dapat memahami tentang hukum dan kami dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dapat mewakili dan membantu konseling bapak dan ibu dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum.
Selanjutnya, Pelayanan hukum dan konsultasi hukum merupakan suatu program sudah dilaksanakan ditingkat pimpinan sebagai bentuk mendekatkan diri dengan Kejaksaan Negeri.
“Untuk sosialisasi hari ini kami akan fokus tentang pertanyaan pengelolaan dana desa dan silahkan juga bapak ibu mempertanyakan permasalahan hukum,” ungkap Haland.
“Nantinya di setiap Kecamatan akan disiapkan Posko sebagai klinik hukum dari Kejaksaan agar para Keuchik Gampong dapat berkonsultasi dengan Kejaksaan seputar hukum,” tambahnya.(*)
Discussion about this post