Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kerugian Negara

badge-check


					Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Dugaan Kerugian Negara Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kejaksaan Negeri Nagan Raya resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sebut Kasi Pidsus Dedek Syumarta Suir, SH yang turut didampingi Heru Duwi Admojo,SH, Rabu, (28/4/2021).

Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga tersangka MAS mantan Kepala Desa, F mantan bendahara serta S mantan Sekretaris Desa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.523.000.000,-.( lima ratus dua puluh tiga juta rupiah).

Lebih lanjut, Dedek Syumarta Suir menyebutkan para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1),pasal 3 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa ketiga pelaku tersebut belum dilakukan penahanan karena sejauh ini masih koorperatif,” kata Dedek Syumartha Suir.

Sementara itu Kasi Intel Heru Duwi Admojo menambahkan, untuk menghindari tindak pidana korupsi tersebut ia meminta kepada seluruh Kepala Desa dalam Kabupaten setempat agar dalam menggunakan anggaran gampong tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Heru juga menegaskan agar Kepala Desa jangan takut untuk menggunakan anggaran DD maupun APBG, asal anggaran tersebut digunakan sesuai yang sifatnya prioritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum