Menu

Mode Gelap
TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh 

Hukum

YLBH AKA Dukung kepolisian Resor Nagan Raya Memproses Hukum Pelaku Perusak Lingkungan Hidup 

badge-check


					YLBH AKA Dukung kepolisian Resor Nagan Raya Memproses Hukum Pelaku Perusak Lingkungan Hidup  Perbesar

 

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H Menilai Polres Nagan Raya tetap berkomitmen dalam menindak pelaku tindak pidana lingkungan yang selama ini diduga sudah sangat marak, baik itu galian c yang tidak memiliki izin, illegal loging serta illegal minning (penambangan emas ilegal) dalam hal ini terbukti pada tanggal 19 mei 2021 telah mengamankan 4 orang yang diduga pelaku melakukan penambangan illegal mining (tambang emas).

 

Seperti rilis yang diterima media ini, Jumat, (21/5/2021) YLBH AKA Nagan Raya jika dibutuhkan akan bersinergi dengan pihak kepolisian resor Nagan Raya untuk melakukan penyuluhan atau memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Nagan Raya Umumnya di Aceh Bahwa betapa pentingnya menjaga lingkungan sebagai aset untuk anak cucu kita dikemudian hari.

 

Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya yakin dan percaya bahwa pentingnya pemahaman untuk menjaga lingkungan tidak tersampaikan secara utuh dan konkrit kepada masyarakat kalagan yang berada disekitar lingkungan yang rentan diduga terjadinya tindak pidana lingkungan.

 

lanjut Direktur YLBH-AKA Nagan Raya mendukung sepenuhnya serta mendesak pihak kepolisian untuk menggungkap kasus penambangan selama ini dilakukan pelaku penambangan emas secara ilegal (ilegal minning) di kawasan Desa Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, di wilayah hukum polres Nagan Raya .

 

Ia juga meminta kepada penyidik yang nantinya akan mengusut serta melakukan penyelidikan agar tidak luput melihat siapa yang memberikan akses atau modal terhadap tindak pidana ilegal mining.

 

Muhammad Dustur, SH yakin dan percaya yang diduga pelaku hanya sebagai pekerja bukan sebagai pemilik modal maka atas praduga itu direktur eksekutif meminta kepada penyidik yang ditunjuk nantinya untuk mengungkap kasus ini agar membongkar siapa pemilik modal dari belakang tindak pidana luar biasa ini. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh 

21 Mei 2026 - 09:48 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pergub Tentang JKA Dicabut, Gubernur Aceh Banjir Dukungan Apresiasi 

19 Mei 2026 - 07:36 WIB

Trending di Opini