Menu

Mode Gelap
Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

Hukum

Hendak Edar 10 Paket Sabu, Sopir Truk Diringkus Polisi

badge-check


					Hendak Edar 10 Paket Sabu, Sopir Truk Diringkus Polisi Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang warga berinisial AM (23) akibat diduga hendak mengedarkan barang haram ke konsumen di kawasan komplek Perumnas Gampong Baharu Kecamatan Blangpidie kabupaten setempat, Selasa (15/6) sekira pukul 21.15 WIB.

Kapolres Abdya melalui Kasat Reskoba IPDA Henki Harianto, SH,. MH mengungkapkan terduga pelaku merupakan sopir truk itu, warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. Saat dilakukan penangkapan terduga sedang menunggu pemesan di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini dikatakan, Kamis (17/6/2021).

Akuinya, sebelum dilakukan penangkapan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri karena pelaku curiga ia sedang dalam pengintaian polisi, namun hal tersebut berhasil digagalkan oleh personil Satreskoba Polres Abdya.

“Namun, upaya pelaku hendak melarikan diri dapat kita gagalkan berkat kesigapan petugas yang sudah siap di sekitaran lokasi,” ungkap Hengki.

Pengakuan Hengki Harianto, sebanyak 10 paket narkoba berjenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening tersebut dengan berat 1,43 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku.

“AM ini juga mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dalam kawasan setempat,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan denda Rp.10 miliar.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum