Menu

Mode Gelap
Puluhan Pelaku Usaha di Nagan Raya Dapat Sosialisasi Legalisasi Izin Berusaha  Bupati Nagan Raya Siapkan Dua BUMD, Dokumen Kelayakan Diserahkan ke Kemendagri Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota DPRA, Korban Lanjutkan Langkah Hukum Ke UPTD PPA Aceh Syukuran HUT ke-67 Pelopor, Satbrimob Polda Aceh Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat Polres Nagan Raya Perkuat Pengamanan SPBU, Antrean Kendaraan Diatur Agar Tak Ganggu Lalu Lintas Hujan Turun, Listrik Padam: Pengolahan Gabah Petani Nagan Raya Tersendat

Hukum

Ketua Komisi C DPRK Nagan Raya: Akibat Debu Pembakaran dari Pabrik Merusak Lingkungan

badge-check


					Ketua Komisi C DPRK Nagan Raya: Akibat Debu Pembakaran dari Pabrik Merusak Lingkungan Perbesar

 

NT, Suka Makmue-Selain masalah limbah air dari kolam penampungan hingga ke pelepasan limbah ke lingkungan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya juga memastikan akibat debu pembakaran janjangan kosong bekas tanda buah segar/serabut dari PT Raja Marga mengakibatkan debunya merusak lingkungan yang dihuni masyarakat sekitar perusahaan, Jumat, (3/4/2020).

Tak tahan akan hal itu, Warga Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur dan sekitarnya melaporkannya ke DPRK Nagan Raya, Aceh untuk membantu warga agar perusahaan menjalankan usahanya sesuai dengan Undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH).

“Terbukti dengan pernyataan manajernya bahwa ada debu bertebaran sehingga pihak pabrik memberikan seng untuk menutupi sumur warga, secara tidak langsung mereka mengakui kesalahannya. sebenarnya bukan hanya itu kerugiannya termasuk dengan pernafasan masyarakat di lingkungan perusahaan pasti terganggu,” terang Zulkarnain, Ketua komisi C DPRK Nagan Raya, saat di wawancarai awak media.

“Benar apa yang menjadi keluhan masyarakat selama ini, kita melihat pengelolaan limbah PT Raja Marga sangat amburadul, antara kolam satu dan kolam lainnya, bahkan dikolam terakhir belum stheril (kotor dan tidak ada kehidupan apa apa) kita lihat,” tambah Ketua komisi C DPRK Nagan Raya yang turut didampingi sekretaris komisi C, Sarimin, anggota Sulaiman TA, Saiful Bahri dan ketua fraksi Golkar-Sira, Raja Sayang.

Selama ini warga juga mengeluhkan pencemaran udara karena adanya pembakaran janjangan kosong buah sawit/serabut sehingga abunya berterbangan di permukiman warga yang berjarak tak jauh dari lokasi perusahaan.

Mill Manager PT Raja Marga, Suwanto Sisworo saat dimintai konfirmasinya terkait permasalahan itu mengaku akan melakukan follow up temuan temuan wakil rakyat tersebut.

“Terima kasih atas masukan dewan, kita akan fullow up apa yang telah disampakan yang belum sempurna, masalah debu yang masih berterbangan ke rumah warga nanti kita cek sekali lagi apa yang menjadi kedalanya,” terang Suwanto.

“Untuk sementara dihentikan, kita tidak akan bakar lagi fiber itu sembari mencari solusi,” tambah Suyanto yang mengaku yang dibakar pihaknya bukan jangkos namun fiber/serabut sisa pengolahan tandan buah segar.

Pantauan media, PT Raja Marga yang bergerak dibidang pabrik kelapa sawit itu telah beberapa sempat dipersoalkan oleh warga sekitar terutama tentang pengelolaan limbah, penempatan tenaga kerja lokal, hingga pada komitmen penyaluran Coorporate Social Responsibility (CSR).

Turut hadir dalam tinjauan lapangan para dewan itu, Camat Darul Makmur Tawaruddin, S.Sos, Para Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya, Keuchik Desa Alue Rambot beserta para tokoh desa. (Arif)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota DPRA, Korban Lanjutkan Langkah Hukum Ke UPTD PPA Aceh

14 September 2026 - 23:01 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Trending di Hukum