Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Jika Ikut Bursa Calon Keuchik, Tuha Peut Gampong Diberhentikan Secara Permanen

badge-check


					Jika Ikut Bursa Calon Keuchik, Tuha Peut Gampong Diberhentikan Secara Permanen Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka makmue-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor:141/369/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang di alamatkan kepada para camat dalam Kabupaten Nagan Raya, Dalam surat tersebut di bahas perihal pemberitahuan pemberhentian Tuha peut gampong.

Kepala DPMGP4, Rahmatullah, S.STP.,M.Si menegaskan Tuha Peut gampong yang mencalonkan diri pada Pilchiksung diberhentikan tetap dari jabatannya karena sudah di atur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2020 tentang Badan permusyawaratan desa pasal 19 ayat (1) anggota Badan permusyawaratan desa diberhentikan apabila di tetapkan sebagai calon kepala desa dan peraturan Bupati Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di kabupaten Nagan Raya pasal 25 ayat (4) anggota Tuha peut yang mencalonkan diri dan di tetapkan menjadi calon Keuchik diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan Bupati.

“Sebelumnya kami mengeluarkan surat pemberitahuan terkait persyaratan administrasi calon Keuchik yang bersifat umum,
Agar tidak keliru Tuha Peut maka kami mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pemberhentian Tuha peut gampong,” terang Rahmatullah di dampingi Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong, Said Mudhar.

Menurutnya, Jika Tuha Peut ingin mencalonkan diri sebagai calon keuchik gampong boleh boleh saja itu hak pribadi Tuha Peut terlebih dahulu meminta izin kepada camat selaku atasan Tuha peut gampong. Setelah ditetapkan sebagai calon Keuchik dalam daftar calon Keuchik tetap (DCT) oleh panitia pemilihan Keuchik (P2K) nanti camat langsung mengusulkan usulan pemberhentian Tuha peut gampong untuk kami proses SK pemberhentian Tuha peut gampong.

“Terpilih atau tidak terpilih sebagai Keuchik Gampong, Tuha peut yang diberhentikan tidak bisa kembali lagi ke jabatan semula dan akan di isi oleh cadangan Tuha peut Gampong,” tambah Rahmatullah. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya 

13 Juni 2026 - 17:56 WIB

Trending di Politik