Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

SR dan CN Telah Menyerah diri, Bagaimana Dengan SS?

badge-check


					SR dan CN Telah Menyerah diri, Bagaimana Dengan SS? Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Sempat menjadi buronan tim personil Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akibat terlibat dalam kasus tindak pidana jarimah maisir (judi), SR (60) dan CN (45) warga Kecamatan Kuala Batee, akhirnya menyerahkan diri kepada penegak hukum pada Jum’at 10 September 2021 sekira pukul 23:00 WIB.

SR yang sudah berusia senja tersebut dengan kesadaran hati menyerahkan dirinya kepada polisi setelah mencoba melarikan diri saat dilakukan penggerebekan lapak judi di kebun sawit di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021 lalu.

Akibat tak sanggup dipersembunyian karena sebagian besar teman satu tim nya telah diboyong ke Mapolres Abdya, akhirnya SR dan CN pun mengikuti langkah temannya untuk di proses secara hukum.

Orang yang tertua umur dalam komplotan pelaku judi joker itu, SR memilih untuk menyerah, lagipun temannya oknum pendidik sekolah dasar di salah satu desa Kecamatan Kuala Batee telah berusia 53 tahun tak sempat kabur dan SA Ketua KIP Abdya juga telah menyatakan menyerah.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana menyebutkan, kedua pelaku itu berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan lapak judi joker.

“Tersangka yang belum menyerahkan diri berinial SS (45),” ujarnya Rivandi.

Kasat Rivandi mengaku masih terdapat satu orang pelaku berinisial SS yang belum menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, ia mengimbau agar SS segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.

“Kalau sudah masuk DPO, nanti yang bersangkutan bisa rugi sendiri. Oleh karenanya kita minta agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” pungkas Rivandi. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum