Menu

Mode Gelap
Pendiri IMI dan IOF Nagan Raya Apresiasi Pelaksanaan Event Motorcross Pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun Asli “Dibeudoh Abee Lam Ujen” Antusias Penonton Terlihat Padati Lapangan Grasstrack Alun alun Suka Makmue Nobar Piala Dunia, Kapolda Imbau Masyarakat Aceh Tetap Jaga Kamtibmas Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya  Kapolda Aceh Buka Acara Grasstrack dan Motorcross Trophy Piala Kapolres Nagan Raya 

Hukum

SR dan CN Telah Menyerah diri, Bagaimana Dengan SS?

badge-check


					SR dan CN Telah Menyerah diri, Bagaimana Dengan SS? Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Sempat menjadi buronan tim personil Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akibat terlibat dalam kasus tindak pidana jarimah maisir (judi), SR (60) dan CN (45) warga Kecamatan Kuala Batee, akhirnya menyerahkan diri kepada penegak hukum pada Jum’at 10 September 2021 sekira pukul 23:00 WIB.

SR yang sudah berusia senja tersebut dengan kesadaran hati menyerahkan dirinya kepada polisi setelah mencoba melarikan diri saat dilakukan penggerebekan lapak judi di kebun sawit di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021 lalu.

Akibat tak sanggup dipersembunyian karena sebagian besar teman satu tim nya telah diboyong ke Mapolres Abdya, akhirnya SR dan CN pun mengikuti langkah temannya untuk di proses secara hukum.

Orang yang tertua umur dalam komplotan pelaku judi joker itu, SR memilih untuk menyerah, lagipun temannya oknum pendidik sekolah dasar di salah satu desa Kecamatan Kuala Batee telah berusia 53 tahun tak sempat kabur dan SA Ketua KIP Abdya juga telah menyatakan menyerah.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana menyebutkan, kedua pelaku itu berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan lapak judi joker.

“Tersangka yang belum menyerahkan diri berinial SS (45),” ujarnya Rivandi.

Kasat Rivandi mengaku masih terdapat satu orang pelaku berinisial SS yang belum menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, ia mengimbau agar SS segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.

“Kalau sudah masuk DPO, nanti yang bersangkutan bisa rugi sendiri. Oleh karenanya kita minta agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” pungkas Rivandi. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum