Menu

Mode Gelap
Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Hukum

YARA Resmi Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP RI

badge-check


					YARA Resmi Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP RI Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) SA (49) resmi dialporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Abdya terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum komisoner atas kasus Jarimah Maisir (Perjudian) yang ditangkap dalam penggerebekan lapak judi joker di kebun sawit Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Abdya pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB.

Laporan itu, tertuang dalam surat
dengan nomor tanda terima No.01-24/SET-02/IX/2021.

“Kita dari YARA sudah melaporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP terkait kasus perjudian. Laporan itu diterima oleh salah seorang petugas DKPP,” ungkap Ketua YARA Abdya, Suhaimi dalam rilis yang diterima awak media, Jum’at (24/9/2021).

Ketua YARA Abdya, Suhaimi melaporkan oknum komisoner KIP itu setelah SA yang juga menjabat sebagai ketua tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya.

Dalam laporan tersebut, ia juga meminta DKPP RI dapat menindaklanjuti laporan YARA Abdya karena oknum komisoner KIP dianggap telah mencoreng nama baik lembaga negara serta telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara.

“Karena beliau sudah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Huruf a dan d, Pasal 19 Huruf a, maka kita meminta DKPP RI segera memproses yang bersangkutan,” pungkas Suhaimi. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum