• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Surat Terbuka Kepada Kapolri : Stop Kriminalisasi Jurnalis Aceh dengan Pasal Karet UU ITE

by Redaksi
30 September 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Bireun- Upaya Kriminalisasi terhadap Jurnalis dengan Pasal Karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali terjadi. Kali ini menimpa Jurnalis Metro Aceh sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, Bahrul Walidin. Ia terancam dikenai Pasal Pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) oleh Polda Aceh.

Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT. Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Pelaporan itu terjadi setelah ia menulis berita berjudul Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung yang terbit di situs Metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Dewan Pers kemudian menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan Medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Namun pada Selasa 28 September 2021, Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui Whatsapp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui, kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021. Ia akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021.

Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menunjukkan, Polda Aceh mengabaikan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai Payung Hukum perlindungan bagi Jurnalis. Polda Aceh juga mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Penggunaan Pasal 27 ayat 3 (Pencemaran Nama Baik) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) seharusnya tidak bisa dikenakan pada Karya Jurnalistik yang memuat kepentingan Publik. Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Dalam Pedoman L SKB tersebut telah disebutkan, bahwa Karya Jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: “Untuk pemberitaan di Internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan Kerja Jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai Lex Specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.”

Penyidikan terhadap Bahrul akan makin memperpanjang daftar Jurnalis di Indonesia yang dipidana dengan Pasal Karet UU ITE. Kasus ini juga memperburuk situasi Kebebasan Pers, baik di Aceh maupun secara Nasional.

Melihat sejumlah fakta di atas, Koalisi Kebebasan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk :

1. Menginstruksikan Kapolda Aceh untuk menghentikan penyidikan terhadap Jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin. Polri harus menjalankan amanat Undang Undang No. 40 Tahun 1999 untuk melindungi Kebebasan Pers.

2. Mengevaluasi Kapolda Aceh atas dugaan pengabaian MOU Kapolri-Dewan Pers dan SKB UU ITE. Pengabaian tersebut berdampak pada potensi rusaknya citra Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung masyarakat.

3. Menghentikan penggunaan Pasal Karet dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 untuk mempidanakan Jurnalis. Polri harus menjalankan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri dengan menyerahkan sengketa pemberitaan pada Dewan Pers. Termasuk menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani pada 23 Juni 2021.

Jakarta, 30 September 2021 Koalisi Kebebasan Pers AJI Indonesia, AJI Kota Bireuen, AJI Kota Banda Aceh LBH Pers, LBH Banda Aceh, SAFEnet, Hotline AJI: 08111137820 Sekretariat@ajiindonesia.or.id. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pemkab Aceh Selatan Ajak Masyarakat untuk Tidak Merayakan Pergantian Tahun Baru 2023 M

Pemkab Aceh Selatan Ajak Masyarakat untuk Tidak Merayakan Pergantian Tahun Baru 2023 M

31 Desember 2022
Website LPSE Abdya ‘Error’, Pelayanan Publik Terganggu

Website LPSE Abdya ‘Error’, Pelayanan Publik Terganggu

26 Juni 2021
PT Sawit Nagan Raya Makmur Salurkan CSR Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lingkungan Perusahaan 

PT Sawit Nagan Raya Makmur Salurkan CSR Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lingkungan Perusahaan 

18 Agustus 2024

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue