Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Ini Optimis dengan Bupati TRK, Investasi Rp200 Triliun Jadi Kabar Baik Salah Satunya Tekan Angka Pengangguran Manajemen PT Socfindo Seunagan Salurkan Delapan Sapi Qurban, Turut Bergotong Royong Bersama Masyarakat  Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral

Hukum

Kajari Abdya Minta BPN Tidak Berdalih Soal Eks HGU PT CA

badge-check


					Kajari Abdya Minta BPN Tidak Berdalih Soal Eks HGU PT CA Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Nilawati, SH., MH meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak berdalih dengan keputusan Mahkamah Agung RI terkait penolakan gugatan PT Cemerlang Abadi Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Pasalnya, MA telah memutuskan dengan mengabulkan kasasi yang di mohon Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada tangga 28 September 2020 dan menolak eksepsi tergugat yakni PT Cemerlang Abadi, dengan demikian kembali secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Alasan BPN Aceh tidak mengeluarkan titik koordinat bekas HGU PT CA disebabkan salinan keputusan Mahkamah Agung hingga kini belum diterima pihaknya, padahal keputusan MA telah dipublikasi melalui website resmi lembaga negara tersebut.

“Putusan MA yang dipublis di website mereka itu sudah sah. Semua pihak bisa mengaksesnya. BPN harusnya tidak beralasan menunggu salinan, karena itu resmi dan sudah bisa ditindak lanjuti,” tegas Nilawati, pada Rabu 6 Oktober 2021 di Blangpidie.

Nila menyebutkan, meskipun pihak BPN belum menerima salinan keputusan lengkapnya, Namun dalam UU PTUN disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan di websitenya.

“Untuk itu, pihak BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu,” sebutnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tolak terhadap gugatan PT CA yang sudah dipublis melalui websitenya itu sudah sah secara hukum.

Kajari Abdya Nilawati juga mendukung langkah Pemkab Abdya menyegerakan membagikan lahan eks PT CA tersebut kepada masyarakat, hal ini katakan Nilawati merupakan langkah pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini program kesejahteraan rakyat, jadi sudah patut didukung semua pihak percepatan pembagian lahan ini kepada masyarakat,” katanya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting

18 Mei 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukum