• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Barat, GERTAK Lakukan Unjuk Rasa

by Redaksi
3 November 2021
in Daerah, Hukum, Peristiwa
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh – Puluhan mahasiswa yang mengantasnamakan dirinya Gerakan Perempuan Tolak Kekerasan Seksual Terhadap Anak (GERTAK) Aceh Barat, melakukan aksi di depan Mapolres setempat terkait korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Aksi tersebut menuntut beberapa poin diantaranya, mendesak polisi untuk menindak oknum Polwan yang telah bertindak menghentak meja di depan korban sehingga korban trauma untuk bertemu dengan petugas atau bahkan orang asing.

RelatedPosts

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
Load More

Mereka atau para aksi juga menanyakan sejauh mana proses terhadap pelaku yang rumornya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Korlap GERTAK Aceh Barat, Mela kepada media, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut, mela menjelaskan mereka juga mendesak Polisi untuk menindak oknum di kepolisian sektor yang menurut pengakuan ayah korban telah meminta sejumlah uang (Rp 2 juta) jika ingin anaknya dijemput dari Aceh Timur. Padahal, itu situasi darurat, di mana korban sedang berada di dalam mara bahaya karena pelaku bersamanya.

Selanjutnya para peserta aksi meminta pihak Kepolisian menyeret keluarga pelaku yang turut serta memfasilitasi pelaku dalam peristiwa rudapaksa yang dialami korban di rumah mereka (TKP/Aceh Timur).

Kasus ini harus dikembangkan sampai ke Aceh Timur karena menurut pengakuan korban, keluarga pelaku (pemilik rumah) sempat menyuruh pelaku untuk melanggengkan perbuatannya, dengan mengatakan “ka perkosa ju”, Ujarnya.

Dari beberapa poin penting yang dilakukan pihak Kepolisian para aksi mendesak Polisi untuk menjamin keamanan korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung, termasuk pula menjamin rasa nyaman terhadap korban.

Adapun kasus ini akan diproses di Polda Aceh karena Kepolisian Resor dinilai kurang responsif atau reaktif sejak awal, bahkan setelah 3 bulan laporan dilakukan oleh ayah korban, kasusnya cenderung menggantung sementara pelaku bebas entah ke mana.

Kemudian poin penting selanjutnya adalah Mendesak Polisi menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), dan tidak menyeretnya ke pasal yang tertera di dalam Qanun Jinayah.

Para aksi yang juga mendesak pemerintah agar DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Aceh Barat mengevaluasi kinerjanya terlebih kepada menindak tegas dan mengevaluasi psikolog yang telah berlaku tidak empati terhadap korban dan cenderung melakukan victim blaming, atau melemparkan kesalahan kepada korban.

Yang kita inginkan adalah pemerintah setempat menjamin ruang aman bagi para korban kekerasan seksual terhadap anak, atau memutakhirkan pelayanan yang ada lembaga tersebut,” sebut Mela.

Dikatakannya para aksi juga mendesak DPRA memprioritaskan wacana revisi Qanun Jinayat, terutama mencabut 2 pasal yang berlawanan dengan penegakan perlindungan korban kekerasan seksual terhadap anak.

Menegaskan kembali perbedaan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang ada di dalam Qanun Jinayah dengan yang ada di dalam UUPA.

Mari bandingkan antara ancaman yang ada di dalam Qanun Jinayah dengan Undang-Undang Perlindungan terhadap Anak. Dalam pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 disebutkan.

Pasal 46 Qanun Jinayah, setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

“Jelas-jelas terlihat adanya perbedaan jumlah hukuman antara apa yang tertera di dalam Qanun Jinayah dengan UUPA. Ini pula yang menyebabkan EC-KSAA mendukung dan mengawal proses revisi qanun tersebut yang saat ini sudah menjadi wacana dari legislator di provinsi Aceh

Seperti yang kita ketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bersama sejumlah elemen mengelar kegiatan Fokus Group Discussion (FGD)/diskusi grup terfokus, terkait urgensi revisi qanun jinayah untuk perlindungan anak di Aceh. Kegiatan FDG yang dilaksanakan, Senin (18/10/2021) menghadirkan narasumber yakni Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, Anggota Komisi I DPRA, Darwati A.Gani serta dari pihak LBH Banda Aceh.

Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, mengatakan angka kekerasan terhadap anak sedang meningkat signifikan di Aceh dan menjadi keresahan publik. Maka dari itu harus menjadi perhatian berbagai pihak di Aceh. Saat ini, proses revisi sedang berjalan, di mana sudah terbentuk tim atau inisiator dari anggota DPRA berjumlah 13 orang yang nantinya akan disetujui di badan legislasi.

Namun, tentunya ini harus dikawal bersama. Terlebih, masih banyak yang menilai bahwa qanun tidak boleh disentuh-sentuh dan dianggap sakral. Ini tentu pandangan yang salah. Seandainya pihak yang kontra dengan revisi qanun ini bisa merasakan ketika keluarga mereka menjadi korban, apakah mereka akan memilih hukuman cambuk saja kepada pelaku? Setelah sembuh dari pukulan rotan berukuran 1 sentimeter itu, pelaku bebas melenggang di depan korban dan orang tuanya. Kira-kira apa perasaan korban dan keluarganya? Bayangkan.

Sementara itu, korban membawa penderitaannya sampai ia tua kelak. Hal ini sudah disetujui oleh psikolog anak, bahwa trauma kekerasan seksual akan mengendap (residu), dan tidak akan hilang. Bahkan pada beberapa kasus, peristiwa itu menjadi perusak mental yang sangat serius. Beberapa korban malah hilang kemampuan untuk bersosialisasi dengan orang lain. Peristiwa yang dialaminya berdampak puluhan tahun, sementara pelaku?,” Tanya dia. (Dani)

Tags: #acehbarat#dpra#gertak#poldaaceh#polresacehbarat

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Sebanyak 126 Orang dari 152 Calon Taruna Akademi TNI TA 2024 Lulus Seleksi TKD

Sebanyak 126 Orang dari 152 Calon Taruna Akademi TNI TA 2024 Lulus Seleksi TKD

6 Mei 2024
Saat Kunjungi Masjid Giok, Wabup Aceh Besar: Allah Beri Keberkahan untuk Nagan Raya

Saat Kunjungi Masjid Giok, Wabup Aceh Besar: Allah Beri Keberkahan untuk Nagan Raya

2 Juni 2021
Jelang Nataru Sat Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Sterilisasi Rumah Ibadah dan Gereja

Jelang Nataru Sat Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Sterilisasi Rumah Ibadah dan Gereja

24 Desember 2024

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue