• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dampak COVID-19, SiGAP Nagan Minta Kepedulian Perusahaan Salurkan Dana CSR

by Arif NT
11 April 2020
in Ekonomi, Hukum, Kesehatan, Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

NT, Suka Makmue-Mukhtar Wakil Ketua Bidang Kajian Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan DPD SiGAP Nagan Raya, meminta kepada pihak perusahaan di Nagan Raya untuk dapat menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Kepada Masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan Di Aceh.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Hal itu disampaikan melalui rilis tertulisnya kepada awak media, Sabtu, (11/4/2020). Menurutnya, PP Nomor 47 Tahun 2012 jelas menerangkang bahwa setiap perusahaan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan masyarakat sekitar. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Aceh yang mengharuskan setiap perusahaan untuk menyalurkan dana CSR. Oleh karna itu, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyalurkan dana CSR tersebut yang besarannya sudah diatur yaitu sebesar 2 sampai 3 persen dari keuntungan perusahaan. Perusahaan harus patuh terhadap Peraturan itu, tidak boleh tidak.

“Kami melihat masih banyak perusahaan di Nagan Raya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut diatas serta juga tidak peka terhadap kondisi kekinian yang di alami oleh masyarakat ditengah wabah pandemi COVID-19,” kata Mukhtar. Hal itu terlihat dari sedikitnya perusahaan yang ikut serta berpartisipasi dalam menangani wabah COVID-19 lewat dana CSR-nya. Seharusnya jika perusahaan memenuhi kewajibannya untuk menyalurkan dana CSR-nya, maka dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pencegahan serta penanganan COVID-19.

“Toh itu juga menjadi tanggung jawab perusahaan berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012 dan Pergub Aceh Nomor 65 Tahun 2016. Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan semata, tetapi lupa akan tanggung jawabnya,” Ungkap Mukhtar.

Mukhtar menambahkan, ditengah wabah COVID-19 sekarang ini, peran serta semua element termasuk perusahaan sangat dibutuhkan untuk melawan wabah COVID-19, untuk itu pihak manajemen atau pemilik perusahaan harus memiliki kesadaran untuk turut serta melakulan pencegahan dan penanganan COVID-19 Di Nagan Raya tanpa menunggu intruksi dari pihak pemerintah.

Selain untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, dana CSR ini juga dapat disalurkan secara langsung oleh pihak perusahaan kepada masyarakat untuk meringankan beban masyarakat yang secara langsung mengalami dampak dari merebaknya wabah COVID-19 ini. Kita ketahui bersama bahwa kondisi masyarakat kita saat sekarang ini berada pada posisi yang sulit akibat wabah COVID-19, harga beberapa kebutuhan pokok mengalami kenaikan, daya beli masyarakat mulai lemah. Pada kondisi seperti saat sekarang ini, peran perusahaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat lewat penyaluran dana CSR.

“Untuk itu, kami meminta kepada semua perusahaan yang ada di Nagan Raya untuk dapat menyalurkan dana CSR-nya kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal ini demi membantu masyarakat melewati masa-masa sulit melawan wabah covid-19,” Tutup Mukhtar. (Ril)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Bupati Aceh Jaya Berhentikan Kepala ULP, Ada Apa?

Bupati Aceh Jaya Berhentikan Kepala ULP, Ada Apa?

23 Januari 2021
Kapolsek dan Pejabat Polres ABAR Lakukan Tes Urine

Kapolsek dan Pejabat Polres ABAR Lakukan Tes Urine

1 November 2022
Pelajar Asal Aceh Selatan Sukses Jadi Paskibraka Provinsi dan Nasional, Pj Bupati: Kita Bersyukur Alhamdulillah

Pelajar Asal Aceh Selatan Sukses Jadi Paskibraka Provinsi dan Nasional, Pj Bupati: Kita Bersyukur Alhamdulillah

27 Agustus 2024

Most Popular

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue