Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Ekonomi

Dampak COVID-19, SiGAP Nagan Minta Kepedulian Perusahaan Salurkan Dana CSR

badge-check


					Dampak COVID-19, SiGAP Nagan Minta Kepedulian Perusahaan Salurkan Dana CSR Perbesar

 

NT, Suka Makmue-Mukhtar Wakil Ketua Bidang Kajian Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan DPD SiGAP Nagan Raya, meminta kepada pihak perusahaan di Nagan Raya untuk dapat menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Kepada Masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan Di Aceh.

Hal itu disampaikan melalui rilis tertulisnya kepada awak media, Sabtu, (11/4/2020). Menurutnya, PP Nomor 47 Tahun 2012 jelas menerangkang bahwa setiap perusahaan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan masyarakat sekitar. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Aceh yang mengharuskan setiap perusahaan untuk menyalurkan dana CSR. Oleh karna itu, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyalurkan dana CSR tersebut yang besarannya sudah diatur yaitu sebesar 2 sampai 3 persen dari keuntungan perusahaan. Perusahaan harus patuh terhadap Peraturan itu, tidak boleh tidak.

“Kami melihat masih banyak perusahaan di Nagan Raya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut diatas serta juga tidak peka terhadap kondisi kekinian yang di alami oleh masyarakat ditengah wabah pandemi COVID-19,” kata Mukhtar. Hal itu terlihat dari sedikitnya perusahaan yang ikut serta berpartisipasi dalam menangani wabah COVID-19 lewat dana CSR-nya. Seharusnya jika perusahaan memenuhi kewajibannya untuk menyalurkan dana CSR-nya, maka dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pencegahan serta penanganan COVID-19.

“Toh itu juga menjadi tanggung jawab perusahaan berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012 dan Pergub Aceh Nomor 65 Tahun 2016. Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan semata, tetapi lupa akan tanggung jawabnya,” Ungkap Mukhtar.

Mukhtar menambahkan, ditengah wabah COVID-19 sekarang ini, peran serta semua element termasuk perusahaan sangat dibutuhkan untuk melawan wabah COVID-19, untuk itu pihak manajemen atau pemilik perusahaan harus memiliki kesadaran untuk turut serta melakulan pencegahan dan penanganan COVID-19 Di Nagan Raya tanpa menunggu intruksi dari pihak pemerintah.

Selain untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, dana CSR ini juga dapat disalurkan secara langsung oleh pihak perusahaan kepada masyarakat untuk meringankan beban masyarakat yang secara langsung mengalami dampak dari merebaknya wabah COVID-19 ini. Kita ketahui bersama bahwa kondisi masyarakat kita saat sekarang ini berada pada posisi yang sulit akibat wabah COVID-19, harga beberapa kebutuhan pokok mengalami kenaikan, daya beli masyarakat mulai lemah. Pada kondisi seperti saat sekarang ini, peran perusahaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat lewat penyaluran dana CSR.

“Untuk itu, kami meminta kepada semua perusahaan yang ada di Nagan Raya untuk dapat menyalurkan dana CSR-nya kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, hal ini demi membantu masyarakat melewati masa-masa sulit melawan wabah covid-19,” Tutup Mukhtar. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya

24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit

14 Juli 2026 - 22:45 WIB

Trending di Ekonomi