Menu

Mode Gelap
Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026 Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

Daerah

Polisi Bubarkan Massa Aksi GEMPA di Depan Kantor Bupati Aceh Barat

badge-check


					Doc. Massa Aksi GEMPA saat dibubarkan Polisi, (Foto/Dani) Perbesar

Doc. Massa Aksi GEMPA saat dibubarkan Polisi, (Foto/Dani)

Narasiaterkini.com, Meulaboh–  Sejumlah aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Anak (GEMPA) Aceh Barat kocar-kacir saat Aparat kepolisian setempat melakukan pembubaran paksa terhadap para pendemo yang sedang melakukan teatrikal di depan Kantor Bupati, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin malam sekira pukul 21.00 WIB.

 

“Pembubaran ini dilakukan karena dianggap sudah melebihi batas waktu dan tidak sesuai lagi sebagaimana peraturan undang-undang yang sudah ditetapkan,” Kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.I.K melalui Kabag Ops, Kompol Ikmal kepada media,(23/11/2021).

 

Ia mengatakan dalam pembubaran paksa ini sebelumnya sudah di sampaikan kepada massa aksi agar aksi dilakukan sesuai ketentuan.

“Jadi diharapkan kepada para aksi agar tidak menyampaikan aspirasi pada jam malam, namun mereka tidak mau mendengar maka dengan terpaksa petugas kepolisian melakukan pembubaran paksa,” ucap Kompol Ikmal.

 

“Dibubarkan karena tidak sesuai dengan aturan padahal pada aturan penyampaian pendapat sudah diatur dalam undang-undang ada batas waktunya, sebelumnya kita sudah somasi kepada adik-adik berbuatlah sesuai aturan yang berlaku, dengan batas waktu jam 18.00 wib,” ujarnya.

 

Berdasarkan hal tersebut pihak Kepolisian mengambil sikap tegas dengan melakukan pembubaran paksa terhadap aksi yang masih menyuarakan aspirasi pada jam malam, setelah aksi dibubarkan beberapa sepeda motor serta spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutan oleh para pendemo turut diamankan pihak Kepolisian Aceh Barat.

“Ada lima unit sepeda Motor yang kita sita untuk barang bukti, karena waktu aksi dibubarkan, kendaraan mereka ditinggalkan dipinggir jalan, dikhawatir nanti kepemilikannya tidak bisa dipertanggungjawabkan maka untuk sementara kendaraan ini kita amankan di Mapolres,”ucapnya.

 

Selain itu, kata Ikmal, “beberapa ada kendaraan yang kita kembalikan dengan cara menunjukkan STNK untuk memastikan kepemilikan,”benar ada sisa lima unit sepeda motor yang disita karena tidak ada pemiliknya, hanya motor saja yang kita amankan, kalau para aksi tidak satu orangpun yang kita tahan,” pungkasnya. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Trending di Daerah