Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

Ditreskrimum Polda Aceh Surati Pelapor, Kuasa Hukum Fitriadi: Kami Apresiasi Atas Undangannya

badge-check


					Ditreskrimum Polda Aceh Surati Pelapor, Kuasa Hukum Fitriadi: Kami Apresiasi Atas Undangannya Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Ditreskrimum Polda Aceh melalui surat Nomor: B/820/XI/RES.1.9./2021/Ditreskrimum tertanggal 25 November 2021 telah melayangkan surat pemanggilan kepada Fitriadi Lanta dengan agenda Klarifikasi.

terhadap laporan pengaduan Fitriadi Nomor :LP/259/IX/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 22 September 2020 terhadap Hayatullah Fajri yang memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah dalam persidangan dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam klarifikasi tersebut Fitriadi yang memberikan kuasa kepada Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. Selaku penasehat hukumnya berharap bahwa laporan yang pernah dibuatnya di Polda Aceh setahun lalu itu dapat diproses.

“Saya selaku pelapor sangat berharap laporan tersebut bisa diproses, karena atas kesaksian palsu tersebut, saya menjadi terdakwa” harap Fitriadi.

Fitriadi yang merupakan orang yang meneruskan video pumukulan Zahidin alias Tgk. Jenggot di WhatsApp Grup Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (FKMBSA) yang kemudian menjadi Terdakwa atas laporan Hayatullah Fajri di Kepolisian Resor Aceh Barat pada tanggal 19 Februari 2020 lalu.

Kemudian kini berstatus sebagai Pemohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 50/Pid.Sus/2020/PN Mbo _joncto_ Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 332/Pid/2020/PT.BNA.

Penasehat Hukum Fitriadi yang mendampingi Fitriadi untuk memberikan klarifikasi di Polda Aceh Jumat (10/12/21) Zulkifli, S.H. sangat mengapresiasi inisiatif dari Ditreskrimum Polda Aceh yang mengundang Fitriadi untuk memberikan klarifikasi terhadap laporannya setahun lalu.

“Kita sangat mengapresiasi undangan Ditreskrimum Polda Aceh terkait laporan pengaduan klien kita Fitriadi terhadap keterangan palsu dalam persidangan oleh Hayatullah Fajri” sebut Zulkifli yang juga sebagai penasehat Hukum Tgk Jenggot.

Selain itu, menurut Zul keterangan palsu yang diberikan oleh Hayatullah Fajri didalam persidangan sangat merugikan Fitriadi sehingga menjadi terdakwa atas laporan Hayatullah Fajri tersebut.

“Klien kita Fitriadi merasa sangat dirugikan, karena dalam keterangan Hayatullah Fajri selaku pelapor, baik di Polres atau Pengadilan Negeri Meulaboh seolah kejadian Pemukulan terhadap Tgk Jenggot di Pondopo Bupati Aceh Barat tidak ada, sehingga perbuatan Fitriadi yang meneruskan video dalam Grop WA FKMBSA itu mencemarkan nama baik Hayatullah Fajri.

Padahal menurut keterangan saksi korban Tgk Jenggot justru ajudan atau pelapor adalah orang yang memfiting Tgk Jenggot hingga sulit bernafas lalu di Pukul oleh Ilyas alias Om dengan kursi di bagian pinggang dan paha hingga meninggalkan bekas biru,” tandasnya. (Dani)

 

Editor: Gus Mariadi

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum