• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditreskrimum Polda Aceh Surati Pelapor, Kuasa Hukum Fitriadi: Kami Apresiasi Atas Undangannya

by Redaksi
12 Desember 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Meulaboh- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Ditreskrimum Polda Aceh melalui surat Nomor: B/820/XI/RES.1.9./2021/Ditreskrimum tertanggal 25 November 2021 telah melayangkan surat pemanggilan kepada Fitriadi Lanta dengan agenda Klarifikasi.

terhadap laporan pengaduan Fitriadi Nomor :LP/259/IX/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 22 September 2020 terhadap Hayatullah Fajri yang memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah dalam persidangan dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

RelatedPosts

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Baru Hirup Udara Segar, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

14 Juli 2025
Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

Tertib Berlalu Lintas Wujutkan Indonesia Emas, Polres Asel Gelar Apel Pasukan Patuh Seulawah 2025

14 Juli 2025
BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Load More

Dalam klarifikasi tersebut Fitriadi yang memberikan kuasa kepada Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. Selaku penasehat hukumnya berharap bahwa laporan yang pernah dibuatnya di Polda Aceh setahun lalu itu dapat diproses.

“Saya selaku pelapor sangat berharap laporan tersebut bisa diproses, karena atas kesaksian palsu tersebut, saya menjadi terdakwa” harap Fitriadi.

Fitriadi yang merupakan orang yang meneruskan video pumukulan Zahidin alias Tgk. Jenggot di WhatsApp Grup Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (FKMBSA) yang kemudian menjadi Terdakwa atas laporan Hayatullah Fajri di Kepolisian Resor Aceh Barat pada tanggal 19 Februari 2020 lalu.

Kemudian kini berstatus sebagai Pemohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 50/Pid.Sus/2020/PN Mbo _joncto_ Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 332/Pid/2020/PT.BNA.

Penasehat Hukum Fitriadi yang mendampingi Fitriadi untuk memberikan klarifikasi di Polda Aceh Jumat (10/12/21) Zulkifli, S.H. sangat mengapresiasi inisiatif dari Ditreskrimum Polda Aceh yang mengundang Fitriadi untuk memberikan klarifikasi terhadap laporannya setahun lalu.

“Kita sangat mengapresiasi undangan Ditreskrimum Polda Aceh terkait laporan pengaduan klien kita Fitriadi terhadap keterangan palsu dalam persidangan oleh Hayatullah Fajri” sebut Zulkifli yang juga sebagai penasehat Hukum Tgk Jenggot.

Selain itu, menurut Zul keterangan palsu yang diberikan oleh Hayatullah Fajri didalam persidangan sangat merugikan Fitriadi sehingga menjadi terdakwa atas laporan Hayatullah Fajri tersebut.

“Klien kita Fitriadi merasa sangat dirugikan, karena dalam keterangan Hayatullah Fajri selaku pelapor, baik di Polres atau Pengadilan Negeri Meulaboh seolah kejadian Pemukulan terhadap Tgk Jenggot di Pondopo Bupati Aceh Barat tidak ada, sehingga perbuatan Fitriadi yang meneruskan video dalam Grop WA FKMBSA itu mencemarkan nama baik Hayatullah Fajri.

Padahal menurut keterangan saksi korban Tgk Jenggot justru ajudan atau pelapor adalah orang yang memfiting Tgk Jenggot hingga sulit bernafas lalu di Pukul oleh Ilyas alias Om dengan kursi di bagian pinggang dan paha hingga meninggalkan bekas biru,” tandasnya. (Dani)

 

Editor: Gus Mariadi

Tags: #poldaaceh

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pembangunan Kolam Retensi dan Breakwater di Aceh Barat Butuh Campur Tangan Kementerian

Pembangunan Kolam Retensi dan Breakwater di Aceh Barat Butuh Campur Tangan Kementerian

17 Desember 2024
Mahasiswa Unsyiah KKN, Anak TK Ladang Teungoh Diajari Cara Cuci Tangan

Mahasiswa Unsyiah KKN, Anak TK Ladang Teungoh Diajari Cara Cuci Tangan

16 Juli 2021
Baru Bebas dari LP, Pria Asal Sabang ini Terpaksa Berurusan Lagi dengan Aparat Penegak Hukum

Baru Bebas dari LP, Pria Asal Sabang ini Terpaksa Berurusan Lagi dengan Aparat Penegak Hukum

10 April 2020

Most Popular

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara
Daerah

Terus Perjuangkan Nasip Daerah Berjuluk Negeri Pala, Bupati Mirwan Berpacu di Ibu Kota Negara

14 Juli 2025
Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan
Daerah

Kubah Atap Masjid Sirajul ‘Ibad Alami Kebocoran, Pimpinan Dayah : Semoga ada Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan

14 Juli 2025
Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki
Daerah

Terkait Dokter Piket Malam Tidak Standby, Komisi IV DPRK Aceh Selatan Minta Sistem Layanan Puskesmas Diperbaiki

14 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue