• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Serahkan Dua dari 14 Pelaku Pemerkosaan ke Jaksa Nagan Raya

by Redaksi
1 Januari 2022
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Polres Nagan Raya melalui Satreskrim Unit IV PPA, menyerahkan dua tersangka predator pemerkosaan terhadap anak dibawah umur serta barang bukti ke JPU Kejari Kabupaten tersebut.

RelatedPosts

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

29 Juli 2025
Load More

Penyerahan kedua tersangka pemerkosaan terhadap anak tersebut, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Firman Junaidi, jum’at sore (31/12/2021)

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan itu,merupakan 14 predator yang melakukan pemerkosaan terhadap Bunga pada pekan yang lalu.

AKP Machfud menambahkan, pemerkosaan terhadap terhadap anak itu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 Jo pasal 50 jo pasal 6 ayat (1), qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat Jo undang undang RI, Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Dalam perkara tersebut, Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap Deni, yang merupakan buronan kasus pemerkosaan tersebut. Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, guna untuk dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka yang diserahkan tersebut, Jasman 17 tahun, serta MR 17 tahun, kata AKP Machfud. Sedangkan barang bukti yang diserah itu antara lain, 1 lembar BH warna putih motif bola bola, 1 lembar kain sarung, 1 lembar hijab warna putih, 1 lembar switer warna hitam, serta 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer.

(RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kasus Covid -19 Meningkat, Babinsa Bagikan Masker untuk Warga

Kasus Covid -19 Meningkat, Babinsa Bagikan Masker untuk Warga

8 September 2020

Akses Telkomsel Ke Simeulue Padam, IPPELMAS Aceh Barat Tuntut Kerugian Berbagai Alasan

12 Agustus 2022
Pastikan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Baik, Karo SDM Polda Aceh, Kabid Humas, dan Kabidkum Supervisi ke Bener Meriah

Pastikan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Baik, Karo SDM Polda Aceh, Kabid Humas, dan Kabidkum Supervisi ke Bener Meriah

30 Oktober 2024

Most Popular

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP
Ekonomi

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh
Daerah

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

29 Juli 2025
Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas
Sosial

Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue