• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

PWI Aceh Terima Calon Anggota Baru, Termasuk untuk Kab/Kota Ini Syaratnya…  

by Redaksi
25 Februari 2022
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, BANDA ACEH- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh membuka kesempatan bagi para wartawan media cetak, elektronik, dan media siber untuk bergabung menjadi anggota PWI.

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Load More

 

Dibukanya rekruitmen anggota baru merupakan kebijakan Pengurus PWI Aceh periode 2021-2026 untuk menjamin berlanjutnya kaderisasi di organisasi pers yang telah berusia 76 tahun tersebut.

 

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Zainal Arifin M. Nur mengatakan, dibukanya kesempatan untuk menjadi anggota PWI guna menjawab keinginan dari para wartawan muda yang belum bergabung ke asosiasi pers apapun.

 

“Mereka tersebar di seluruh Aceh bekerja untuk berbagai media. Ada keinginan yang kuat dari para wartawan muda untuk menjadi bagian dari organisasi pers, khususnya PWI. Kita merespons itu dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bergabung ke PWI,” kata Nasir Nurdin seperti rilis diterima media ini, Jumat, (25/02/2022)

 

Nasir menyebutkan, organisasi pers dan media tempat wartawan bekerja memiliki tanggung jawab bersama untuk terus membina dan meningkatkan kapastitas wartawan hingga menjadi wartawan profesional, berintegritas, dan taat pada rambu-rambu aturan.

 

“Peningkatan kapasitas wartawan melalui pendidikan berbasis uji kompetensi menjadi salah satu prioritas,” tandas Ketua PWI Aceh.

 

Selain peningkatan kapasitas, lanjut Nasir, organisasi pers juga bertanggungjawab memberikan rasa aman, nyaman, dan ada proteksi dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanan. Komunikasi dan koordinasi antara anggota dan pengurus di semua jenjang harus terus terbangun agar keberadaan organisasi benar-benar dirasakan oleh anggota.

 

“PWI harus menjadi rumah besar bagi wartawan jangan hanya sebatas slogan,” kata Nasir Nurdin.

 

Rekrut anggota baru

 

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PWI Aceh, Zainal Arifin M. Nur menjelaskan, dalam melaksanakan berbagai kebijakan dan program organisasi pihaknya selalu mengedepankan hasil rapat pengurus dengan mempedomani Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, termasuk dalam hal rekrutmen calon anggota baru.

 

“Salah satu program bidang organisasi adalah rekrutmen anggota baru. Bersamaan dengan itu juga mengingatkan anggota yang masa aktif KTA sudah berakhir dan peningkatan status dari Anggota Muda ke Anggota Biasa bagi yang sudah memenuhi syarat,” kata Zainal Arifin yang juga Pemred Harian Serambi Indonesia.

 

Terkait dengan rekrutmen anggota baru, Pengurus PWI Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran yang dikirim ke Pengurus PWI Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam melaksanakan rekrutmen, peningkatan status maupun perpanjangan.

 

“Dalam merekrut anggota baru kita juga akan melaksanakan orientasi sebagai pengenalan organisasi. Teknis pelaksanaan orientasi akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan Pengurus PWI Kabupaten/Kota termasuk dengan Koordinator Wilayah,” ujar Zainal Arifin yang juga didampingi Sekretaris PWI Aceh, Muhammad Zairin.

 

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota baru PWI Aceh (Anggota Muda), peningkatan status, dan perpanjangan KTA.

 

Syarat Anggota Muda

 

1. Pemohon bukan bagian dari partai politik/pemerintah/swasta/LSM /TNI/Polri;

 

2. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dan kepada Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota;

 

3. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda

Aceh dan Kabupaten Aceh Besar;

 

4. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon;

 

5. Formulir untuk Anggota Muda PWI harus melampirkan:

a. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media tempat bekerja (Pemred sudah kompeten/UKW)

b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan media yang berbadan hokum Perusahaan Pers

 

6. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-keputusan organisasi;

7. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai wartawan dari media tempat bekerja;

8. Fotocopy Akta Perusahaan (dari halaman depan akta sampai Pasal 3-Perusahaan Pers);

9. Fotocopy ijazah terakhir minimal SMA sederajat;

10. Fotocopy e-KTP 1 (satu) lembar;

11. Fotocopy kartu pers/id card 1 (satu) lembar;

12. Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar;

13. Satu (1) eksemplar terbitan terakhir, atau 2 (dua) bukti karya jurnalistik yang dipublikasi

media tempat bekerja;

14. Iuran Anggota dan biaya pembuatan Kartu Anggota Muda PWI Aceh Rp. 150.000,- (Seratus

Lima Puluh Ribu Rupiah);

15. Iuran Anggota dan biaya pembuatan Kartu Anggota Muda PWI sebagaimana dimaksud point 14 ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas pemohon;

 

Catatan:

Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.

 

Syarat Peningkatan Status

 

1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota

Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar atau ke Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota;

 

2. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda

Aceh dan Kabupaten Aceh Besar;

 

3. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon;

 

4. Formulir untuk Peningkatan Status Keanggotaan PWI harus melampirkan:

– Surat Pernyataan atau Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media

tempat bekerja (Pimred sudah Kompeten/UKW)

– Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan media yang berbadan hokum Perusahaan Pers

 

5. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik,

Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-

keputusan organisasi;

 

6. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan sebagai wartawan dari media tempat bekerja;

 

7. Fotocopy Akta Perusahaan (dari halaman depan akta sampai Pasal 3-Perusahaan Pers);

 

8. Fotocopy ijazah terakhir minimal SMA sederajat;

 

9. Fotocopy Kartu Anggota Muda PWI;

 

10. Fotocopy Sertifikat UKW atau Kartu UKW;

 

11. Fotocopy e-KTP;

 

12. Fotocopy Kartu Pers/ID Card;

 

13. Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar;

 

14. Satu (1) eksemplar terbitan terakhir, atau 2 (dua) bukti karya jurnalistik yang dipublikasi media tempat bekerja;

 

15. Iuran Anggota PWI Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

 

16. Iuran Anggota PWI sebagaimana dimaksud point 15 ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT.

Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas

pemohon;

 

17. Semua kelengkapan/berkas dibuat dua rangkap;

 

Catatan:

Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung Jawab/ Pemimpin Redaksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing.

 

 

 

Syarat Perpanjangan

 

1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus PWI Aceh bagi calon anggota domisili Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar atau ke Pengurus PWI Provinsi Aceh dengan tembusan kepada Pengurus PWI Kabupaten/Kota;

 

2. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota bagi calon domisili Kabupaten/Kota di luar Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar;

 

3. Permohonan menjadi anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon;

 

4. Surat Penyataan bermaterai dari pemohon yang berjanji akan mentaati Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan serta keputusan-keputusan organisasi;

 

5. Surat Pernyataan Pemimpin Redaksi atau Keterangan Pemimpin Redaksi berlogo media dan cap/stempel media tempat bekerja (Pemred sudah Kompeten/UKW);

 

6. Fotocopy Kartu Anggota Biasa PWI yang sudah habis masa berlaku;

7. Fotocopy Sertifikat UKW atau Kartu UKW;

 

8. Fotocopy e-KTP pemohon;

 

9. Pasfoto ukuran 2×3 cm = 3 lembar dan ukuran 3x 4 = 2 lembar;

 

10. Bukti karya jurnalistik terakhir yang dipublikasi media tempat bekerja;

 

11. Iuran Anggota PWI Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

 

12. Iuran Anggota sebagaimana dimaksud point 11 dapat ditransfer ke Rekening Giro PWI Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah Nomor 012.01.99.000009-4, dan bukti transfer dilampirkan pada berkas pemohon;

 

13. Semua kelengkapan/berkas dibuat dua rangkap.

 

Catatan:

Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi. Ketentuan ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing. (RO)

 

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Kabar Gembira, Pemkab Nagan Raya Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa

Kabar Gembira, Pemkab Nagan Raya Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa

15 Juni 2022
389 PNS Golongan I, II dan III di Lingkup Pemkab Aceh Selatan terima SK Kenaikan Pangkat

389 PNS Golongan I, II dan III di Lingkup Pemkab Aceh Selatan terima SK Kenaikan Pangkat

27 Maret 2023

Camat Tadu Raya: Jaga Kedamaian, Siapapun yang Menang Selalu Bersatu Membangun Gampong

1 Desember 2021

Most Popular

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu
Daerah

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan
Daerah

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon
Daerah

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue