Menu

Mode Gelap
Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh  Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

Daerah

Eks Calon Kades Datangi YARA Abdya, Diduga Efek Surat Camat

badge-check


					Eks Calon Kades Datangi YARA Abdya, Diduga Efek Surat Camat Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Iskandar, salah satu calon Kepala Desa (Kades) Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa terzalimi atas keputusan camat setempat yang meminta P2K untuk mengugurkannya dari Calon.

“Dari sejak pendaftaran saya lolos, hingga kemudian ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Keucik (P2K). Namun, tiba-tiba datang surat camat untuk mencoret saya, inikah aneh, tentu saya tidak bisa terima,” kata Iskandar, Sabtu, 5 Maret 2022.

Dia mengatakan hal ini saat mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya untuk meminta pendampingan hukum sebab dirinya merasa terzalimi atas pencoretan dirinya dari daftar Calon.

Diketahui, surat camat terkait pencoretan dirinya dari salah satu calon berbuntut panjang. Sebab, karena itu juga P2K sebelumnya mengundurkan diri dan dipilihlah P2K baru oleh Tuha Peut desa itu.

“P2K saat itu tidak berani mengambil kebijakan (mencoret Iskandar sesuai surat camat) kemudian mundur dan dalam waktu singkat, sudah dibentuk P2K dan saya dicoret,” ujarnya.

Dia berujar, adapun alasan camat yang mencoretnya dari daftar calon adalah atas dasar Qanun Aceh tentang Nomor 4 tahun 2009 tentang cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh.

Dimana pada Pasal 13 huruf J yang berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

“Kalau itu alasannya saya tidak bisa dicoret, karena saya tidak pernah dihukum seperti dalam Qanun itu. Maka dari itu saya merasa terzalimi,” ucapnya.

Iskandar, mengaku merasa hak politiknya dicabut sepihak oleh camat dan pihak terkait. Dirinya juga merasa namanya baiknya tercemar atas putusan camat yang terkesan mengada-ngada.

“Saya merasa dirugikan. Nama baik saya tercemar. Karena ini saya tidak bisa terima. Satu lagi, kalau memang berkas saya tidak lengkap kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang dan ini terkesan mengada-ngada,” ucapnya.

Katanya, jika memang putusan camat yang berpedoman pada Qanun itu tegas, maka di kecamatan lain juga harus digugurkan, karena banyak desa lain yang calon Kadesnya mantan narapidana.

“Adilkah ini, kenapa tegas hanya untuk saya, bagaimana dengan desa lain. Ini tidak adil,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menuntut Kepastian Bantuan Banjir 2025, Pemuda Desak Bupati Turun Tangan Selesaikan Konflik Kuta Trieng-Lamie

12 Mei 2026 - 13:09 WIB

Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu 

11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok

11 Mei 2026 - 15:46 WIB

Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru

10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Ketua DPC PPP dalam sambutanyan nya pada Muscab V PPP Nagan Raya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah